SANGATTA- Semangat untuk mewujudkan pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) yang lebih baik lagi. Didasarkan pada semangat memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat yang menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah Provinsi Kaltim.

“Ini tertuang dalam visi Berani Untuk Kalimantan Timur Berdaulat yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, khususnya dalam misi ketiga yaitu Berdaulat dalam Pembangunan Infrastruktur Kewilayahan. Ini juga didorong semangat memberikan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” ucap Plt Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Riza Indra Riadi, saat membuka Kick Off Meeting Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Tahun 2022.yang juga di ikuti oleh Pemkab Kutim melalui Bapedda dan DLH secara daring(online) di Ruang rapat Bapedda, selasa (31/5/2022

Pemprov Kaltim, sambung Riza, sampai dengan 2024 pada sektor air limbah domestik menargetkan tidak ada lagi rumah tangga yang mempraktikkan buang air besar sembarangan (BABS), serta 90 persen akses layak layanan air limbah, termasuk didalamnya adalah 15 persen akses aman.

Sementara untuk pengelolaan sektor persampahan telah ditetapkan target nasional yang hendak dicapai ialah 100 persen, akses pengelolaan sampah di perkotaan yang terdiri dari 80 persen penanganan pengangkutan dan 20 persennya adalah pengurangan sampah. Untuk sektor layanan air minum target yang diberikan adalah sebesar 100 persen air minum layak, yang terdiri dari 71,75 persen jaringan perpipaan UPP) dan 28,25 bukan jaringan perpipaan (BJP).

Ditemui usai kegiatan Kepala Bapedda Kutim melalui Kepala Bidang Pengembangan Prasarana Wilayah Sugiyono mengatakan, kegiatan ini merupakan sarana komunikasi dan koordinasi komunikasi dan koordinasi antara pokja Provinsi dan pokja Kab/Kota serta pemangku kepentingan lain sehingga pelaksanaan program dan kegiatan bisa lebih efektif dan efisien.

“Selain itu juga untuk mengingatkan ke daerah(Kab/Kota), agar program ini bisa dilaksanakan, sehingga target RPJMN bisa tercapai, “ujarnya.

Berkaitan AMPL, Sugiyono menjelaskan, sebagai upaya mendukung program tersebut,Pemkab Kutim juga sudah membuat beberapa kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah(Perda) maupun Peraturan Bupati terkait tentang strategi daerah dalam pengelolaan dan pengolahan sampah rumah tangga dan sejenis. Serta surat edaran Bupati terkait akselarsi pencapaian desa Open Defeccation Free(ODF) atau bebas buang air besar sembarangan.

“Salah satunya dengan adanya program Jumat Bersih yang sudah mulai digalakan kembali, “ terangnya.

Selain itu, Bapedda juga mendorong dinas terkait agar bisa segera menyusun dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) yang merupakan dokumen perencanaan jangka menengah (5 tahun) yang memberikan arah bagi pengembangan sanitasi di Kabupaten/Kota.
sebagai wujud perhatian yang lebih dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terhadap pengelolaan sanitasi terutama untuk berkontribusi dalam pencapaian RPJMD dari sektor sanitasi.

Ditempat yang sama Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kutim Sugiyo menjelaskan, sebagai daya dukung progam AMPl khusunya terkait pengelolaan sampah, pihaknya juga sudah memberikan data yang diminta oleh Bapedda.

“Bahwa aturan yang mendasari terkait pengelolaan sampah adalah perda No 7 tahun 2012 termasuk Perda No 8 tentang retribusi sampah, “ ucapnya. (smn4)