Beranda Kutai Timur Bea Cuka Sangatta Musnahkan BMN Senilai Rp 1,4 M

Bea Cuka Sangatta Musnahkan BMN Senilai Rp 1,4 M

1349
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta Kutai Timur (Kutim), Selasa (5/3/2024) memusnahkan barang illegal yang telah diamankan sebelumnya. Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahan itu bernilai sekitar Rp 1,424 milyar, berlangsung di halaman kantor tersebut, jalan A Wahab Syahrani, Sangatta Utara.

Barang-barang yang dimusnahkan itu antara lain, 1.124.500 batang hasil tembakau berbagai merek dan 221 botol/110,98 persen liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), total nilai barang tersebut Rp 1.424.754.000. Dari jumlah tersebut, yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 973.493.613.

Selain rokok illegal, terdapat pula BKC illegal lainnya yang berhasil diamankan oleh Bea dan Cukai Sangatta, antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam negeri Golongan B (kadar Etil Alkohol 5 persen sampai dengan 20 persen dan Golongan C (kadar Etil Alkohol kurang lebih 20 persen dengan modus pelanggaran tidak dilekati pita cukai.

Itu disampaikan Kepala KPPBC TMP C Sangatta Kutim, Wahyu Anggara saat press release disaksikan Asisten Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono, Kakanwil Bea Cukai Kalimantan Timur (Kaltim), Kusuma Santi Wahyuningsih, unsur Forkompinda, stakeholder serta lainnya.

Wahyu Anggara mengaku, Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut ditindak di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sangatta Kutim yang terdiri dari 18 kecamatan dengan kondisi geografis yang sangat luas dan sulit di jangkau.

“Modus pelanggaran yang umum dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku di bidang cukai yaitu tidak dilekati pita cukai (polos) dan dilekati pita cukai palsu atau bekas,” terangnya.

Menurut Wahyu, pemusnahan BMN tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan BKC ilegal yang berasal dari operasi penindakan rutin pada periode tahun 2023 sebanyak 141 kali sebagai BMN berhasil mengamankan 1.124.500 batang rokok illegal.

“Dari beberapa hasil penindakan rokok illegal tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp102.299.800 yang telah disetorkan ke rekening kas penerimaan negara,” tegas Wahyu.

Kata dia, pemusnahan BMN tersebut merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) baik tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun dilekati pita cukai palsu atau bekas yang sangat merugikan penerimaan negara.

Sedangkan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan salah satu bentuk pengejawantahan dari pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai Industrial Assistance dan Community Protector.

Tak hanya itu, Wahyu juga menegaskan bahwa hal ini juga dalam rangka mendukung industri dalam negeri sehingga tercapai keunggulan kompetitif (persaingan sehat) serta melindungi masyarakat dari konsumsi BKC ilegal.

“Pesan yang hendak kami sampaikan melalui pemusnahan terhadap BKC Ilegal ini adalah agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC Ilegal dalam arti tidak membeli dan atau menjual, memproduksi, menyediakan serta mengedarkan dan atau menawarkan produk tersebut kepada orang lain,” tegasnya.

Wahyu menambahkan, akan terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran rokok illegal baik dengan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim maupun bersinergi dengan TNI-POLRI, kejaksaan dan instansi aparat penegak hukum lainnya dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai.

Namun pihaknya menyadari tanpa dukungan masyarakat dan dengan minimnya pengetahuan masyarakat akan BKC Ilegal, tentu tujuan pemberantasan BKC illegal akan sulit.

Oleh karena itu, BC Sangatta selain melakukan upaya penegakan hukum senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai khususnya rokok illegal.

“Harapan kedepannya, peredaran BKC Ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan Negara dari sektor cukai semakin optimal demi Indonesia Maju,” sambung Wahyu.

Dia mengatakan, dalam rangka mempertahankan keberlangsungan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Kantor Bea dan Cukai Sangatta berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan kepada stakeholder.

Sebagai informasi, pemusnahan BMN tersebut telah diusulkan untuk dilakukan pemusnahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang nomor S-1/MK.6/KNL.1304/2024 tanggal 5 Februari 2024, S- 2/MK.6/KNL.1304/2024 tanggal 6 Februari 2024, S-3/MK.6/KNL. 1304/2024 tanggal 6 Februari 2024, S-4/MK.6/KNL.1304/2024 tanggal 6 Februari 2024. (*)

Artikulli paraprakRekap Suara Pemilu Kabupaten HST Berakhir, Simak Hasilnya dan Nama Caleg yang Bakal Duduk
Artikulli tjetërRaih 1.896 Suara di Dapil Kutim 4, Bambang Bakal Duduk di Kursi DPRD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini