Beranda Kutai Timur Terungkap, PT BMA Tanam di Luar HGU, Tapi Dilakukan Kepengurusan Manajemen Lama

Terungkap, PT BMA Tanam di Luar HGU, Tapi Dilakukan Kepengurusan Manajemen Lama

2123
0

Satumejanews.id SANGATTA – Sesuai kesepakatan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanaman di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga dilakukan PT Bumi Mas Argo, seperti semakin terang. Hal itu terungkap ketika DPRD Kutim yang dipimpin Faiza Rachman turun ke lokasi, Rabu (24/1/2024) bersama instansi terkait lainnya.

Sebelum turun ke lokasi, anggota DPRD Kutim Faizal Rachman dan tim melakukan mediasi singkat dengan melibatkan semua pihak di Kantor Desa Marukangan. Pada kesempatan itu terungkap, pihak manajemen PT BMA sempat menyampaikan bahwa keterlanjuran menanam di luar HGU terjadi pada saat masa kepengurusan manajemen lama. Akan tetapi saat ini pihak manajemen tengah menyiapkan segala prosedur untuk memperbaiki hal tersebut.

“Berarti benar ada tanaman sawit ditanam di luar HGU. Cuma luasanya berapa itu yang belum kita tau. Makanya hari ini kita cek langsung di lapangan,” ujar Faizal Rachman.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga tak menampik, jika nantinya ada temuan pelanggaran, maka PT BMA, bisa terindikasi merugikan daerah dan melakukan aktivitas ilegal yang secara bersamaan merugikan masyarakat setempat.

“Kalau di luar HGU dan sudah dipanen, berarti sudah memanen hasil barang ilegal. Tentunya ada tindak pidana kalau begitu,” tambah anggota Komisi B DPRD Kutim ini.

Ketika melakukan peninajauan di lapangan yang disaksikan berbagai pihak, ia menemukan secara langsung ada tanaman sawit PT BMA yang ditanam di luar batas patok lahan HGU yang seharusnya hanya seluas 8,241,5 ha, berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 525.26/K.853/HK/XU/2017.

“Kalau dilihat penampakannya sih dari batas patok ini ke sana, harusnya clean tapi ini justru ditanami sawit. Jika dilihat umur pohon ini sekitar 7-8 tahun, jadi kita akan overlay dulu lalu kita simpulkan,” kata Faizal.

Sedangkan Syamsuri, ketua Kelompok Tani Marukangan Bermartabat menyampaikan, dirinya dan beberapa kelompok tani lainya pada tahun lalu pernah melaporkan masalah ini. Bahkan telah keluar hasil laporan pemantauan oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Pertanahan Kutai Timur.

Data yang tertera pada laporan hasil penelitian dokumen dan identifikasi lapangan tersebut menyebutkan, permasalahan tanah antara kelompok tani Rawa Indah, Terake Indah, Marukangan Bermartabat dan Sainuddin (Sanong), Pemilik Sarang Burung Walet dengan PT BMA tahun 2023. Menurut catatan, klaim lahan yang berada di luar HGU PT BMA jika ditotal mencapai kurang lebih 61 hektare.

“Terkait hal ini, kami meminta Pak Faizal untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya, guna segera menyelesaikan permasalahan tersebut,” harap Syamsuri.

Tidak hanya menanam di luar HGU. Hasil pemantauan lapangan juga menunjukkan adanya tumbuhan sawit yang tertanam di dekat area pesisir laut Desa Marukangan. Tanaman itu diduga juga milik PT BMA.

Imam Budiono, Jafung Analis Kebijakan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutim, menyampaikan, terkait temuan itu, pihaknya telah mengambil langkah-langkah teknis dalam mengumpulkan bahan guna pembahasan lebih lanjut di DPRD nantinya.

“Kami sudah ambil foto udara. Nanti kita akan overlay kan, disesuaikan aktual di lapangan sama hasilnya nanti. Kita berharap semua dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Imam Budiono.  

Kepala Desa Marukangan, Endi Haryanto mengaku baru mengetahui adanya persoalan ini. Ia berharap semua pihak dapat menghasilkan yang terbaik, agar tidak ada yang dirugikan baik perusahaan maupun masyarakat.

“Saya kepala Desa di tahun 2021 akhir. Sedangkan tanaman di luar HGU ini memang baru tau ini pak,” ujarnya.

Kunjungan ini juga dihadiri oleh pihak manajemen PT BMA, namun mereka menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan. Alasan pada pertemuan ini pihaknya hanya melakukan pendampingan saja.

Setelah melakukan peninjauan lapangan tersebut, DPRD dan Dinas terkait akan bekerja sama secara sinergis untuk memastikan, bahwa tindakan yang diambil sesuai ketentuan hukum dan berdampak positif pada lingkungan dan masyarakat Desa Marukangan. “Setelah ini akan ada pertemuan lanjutan guna membicarakan kesimpulan hasil temuan dan tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap pihak Perusahaan,” ujar Faizal. (*/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini