Satumejanews.id. SANGATTA – Setelah melakukan penyelidikan dugaan seorang ayah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang mengakibatkan korban meninggal dan memeriksa sebanyak 32 orang saksi, akhirnya Polres Kutim menetapkan MG (49) sebagai tersangka. Apakah masih ada kaitannya dengan ibunya, petugas masih mendalaminya.
Pernyataan itu diungkapkan Kapolres Kutim AKPB Ronni Bonic, saat menyampaikan press release kepada wartawan di Mapolres Kutim, Rabu (31/5/2023). Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Herman, Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, Kasi Humas AKP Totok Pujo dan Kapolsek Muara Bengkal Iptu Erwin.
Pada kesempatan itu, Kapolres menjelaskan kronolgis kejadian dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anak gadis berusia 13 tahun tersebut. Awalnya menurut Kapolres, kejadian itu bermula adanya laporan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) maupun guru korban di sekolah.
Bahkan pihak Polres juga sempat melakukan pembongkaran kuburuan untuk melakukan otopsi korban, guna memastikan apakah ada luka-luka di tubuh korban. Setelah dilaksanakan otopsi, tambah Kapolres, ternyata di tubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam-lebam.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan otopsi serta memerikan saksi-saksi, pada tanggal 29 April, kami menggelar perkara. Kemudian kami menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, awalnya pada tanggal 14 April, korban berintial G mengalami sakit di sekolahnya. Kemudian oleh guru, dibawa ke Rumah Sakit (RS) Meloy untuk memperoleh perawatan. Di RS, korban ditemukan luka-luka lebam di badanya.
Kemudian tambah Kapolres, pada malam harinya LPAI mendatangi ke rumah korban dan menanyakan kepada orangtuanya, terkait luka-luka tersebut. Dan, orangtuanya mengakui jika sering melakukan penghaniayaan kepada anaknya itu.
Dijelaskan, penganiayaan tersebut dilakukan di rumah sendiri oleh ayah kandungnya dan berulang kali dilakukan. Mulai dari mencubit hingga menendangnya. Alasannya menurut keterangan tersangka, lantaran anaknya susah makan.
Dikatakan Kapolres, pada tanggal 16 April, saat berada di rumah, korban diminta untuk makan. Namun saat makan, justru anaknya memuntahkan makanan yang ada dimulut. Namun orangtunya terus memaksa agar korban tetap makan. Entah kenapa, korban berlari guna menghindari tersangka, tapi terjatuh.
Dijelaskan, pada tanggal 17 April 2023, sekitar pukul 03.00 WIT, korban sempat dibawah ke Rumah Sakit Medika Sangatta, untuk memperoleh petawatan lantaran kondisinya lemas. Setelah diperiksa oleh dokter dan sekitar pukul 04.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka diancaman hukuman 15 tahun penjara. Hal ini sesusai pasal 80 ayat 1 atau ayat 2 atau ayat 3 atau ayat 4, UU RI nomor 17, tentang pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (sm1)