Beranda Kutai Timur Pemerintah Diminta Berikan Advokasi kepada Koperasi

Pemerintah Diminta Berikan Advokasi kepada Koperasi

2366
0

Satumejanews.id. SANGATTA –  Keberadaan koperasi di Kutai Timur (Kutim) dinilai belum merata dalam hal sumber daya manusia (SDM) maupun manajemen dan lainnya. Melihat hal tersebut, pemerintah diminta untuk memberikan advokasi, konsultasi atau sosialisasi, sehingga koperasi bisa berkembang lebih baik lagi dalam melakukan usahanya.

Penilaian itu disampaikan anggota DPRD Kutim Siang Geah. Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, keberadaan koperasi yang cukup banyak di Kutim, diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Agar koperasi bisa tumbuh dan berkembang dengan baik tambahnya, diperlukan pendampingan secara berkala dari pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi. Bagi koperasi yang sudah maju, tentunya tinggal melakukan monitor saja. Sedangkan yang jalannya masih stagnan atau bahkan bisa mundur, bisa dilakukan pembinaan.

“Saya melihat kualitas SDM di setiap koperasi berbeda-beda.  Kalau mereka tidak didampingi, terutama yang usahanya stagnan, saya bisa pastikan koperasi tersebut jalan di tempat, bahkan bisa bubar,” ujarnya, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, Rabu (31/5/2023).

Menurut pengamatannya, ada koperasi yang selama ini masih eksis melaksanakan kegiatan ekonominya tidak terlepas adanya pendampingan pihak ketiga. Dalam hal ini perusahaan yang bermitra dengan koperasi, khususnya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

“Termasuk melakukan pelatihan yang rutin dilaksanakan, yang menjadi bagian peningkatan kapasitas SDM Koperasi itu sendiri. Secara tidak langsung usaha yang dijalankan akan tetap eksis, bahkan terus berkembang lebih maju lagi,” imbuh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim ini.

Pendampingan koperasi, tambah anggota Komisi A Bidang DPRD Kutim Bidang Pemerintahan ini, menjadi salah satu upaya  pemberdayaan yang dianggap ampuh dan efektif dalam membantu terhadap pelaku koperasi. Termasuk melibatkan pihak ketiga untuk menjadi mitra agar koperasi tersebut terus produktif.

“Kalau pemerintah dearah tidak punya anggaran yang cukup, tentunya ada solusi-solusi seperti menggandeng pihak ketiga tersebut. Sebab, jika koperasi tidak didampingi, dikhawatirkan pengurus atau manajemen  akan bekerja berdasarkan asumsi sendiri. Bahkan regulasi tentang koperasi belum tentu bisa dipahami terkait hak dan kewajiban anggota maupun pengurus koperasi,” ujarnya. (adv/sm3)

Artikulli paraprakNovel Dukung Usulan Perubahan RTRW
Artikulli tjetërSetelah Periksa 32 Saksi, Polres Kutim Tetapkan Ayah Aniaya Anak Kandung Akibatkan Meninggal Jadi Tersangka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini