
Satumejanews.id. SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) di masa kepemimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang, menargetkan membuka lapangan kerja baru bagi 50 ribu tenaga kerja lokal.
Sebagai daya dukungnya, pemerintah juga mengeluarkan sebuah kebijakan yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai ketenagakerjaan, termasuk mekanisme perekrutan karyawan yang dilakukan oleh perusahaan di Kutim, untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Namun pada kenyataanya, Perda yang sudah disahkan dan mulai disosialisaikan pada Mei tanu 2023 lalu, hingga saat ini belum bisa diberlakukan. Sebab, Perda nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini, masih harus diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebelum diimplementasikan.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kutim Yan mendorong agar pemerintah segera menerbitkan Perbup, sebagai tindak lanjut dari Perda yang diharapkan menjadi wujud dukungan pemerintah kepada para tenaga kerja lokal, yang hingga saat ini masih banyak mengalami kesulitan untuk ikut bersaing dalam dunia kerja.
“Sampai sekarang Perbupnya juga belum ada yang keluar. Dampaknya apa, Perda yang kita harapkan akan bisa membantu tenaga kerja lokal, tidak bisa berjalan secara maksimal,” ujarnya.
Menurut catatan Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim ini, ada 10 Perbup yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai tindak lanjut dan penguatan dari Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, keterbatasan SDM menjadi alasan terhambatnya penyususnan Perbup mengenai ketenagakerjaan.
“Saya harap ini menjadi atensi Pemerintah Daerah agar segera bisa diakomodir,” ujar Yan.
Dia khawatir, jika Perbup terkait Perda Ketenagakerjaan itu tidak segera diterbtkan, target rekrutmen tenaga kerja yang dicanangkan pemerintah tidak bisa tercapai. Dia juga mengingatkan Disnakertrans Kutim, melakukan pendataan rekturmen tenaga kerja dengan baik dan benar, untuk memantau target yang dicanangkan tersebut. (adv)