
Satumejanews.id. SANGATTA – Jika ada restoran yang menolak untuk membayar pajak, diharapkan diberikan tindakan tegas dari Badan Pendapatan daerah (Bapenda). Sebab, wajib pajak (WP) termasuk restoran harus membayar kewajibannya.
Hal itu ditegaskan anggota DPRD Kutim Faizal Rachman. Menurutnya, ada informasi terkait hal ini, lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan pemeriksaan masalah tersebut.
“BPK sendiri telah memberikan rekomendasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mengecek,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kutim ini, sesaat gelaran rapat Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Bersama Bapenda Kutim.
Ia menegaskan, jika restoran harus patuh terkait wajib pajak (WP) karena sistem pajak hotel, restoran dan penerangan diterapkan dengan sistem save assessment.
“WP sendiri ‘kan memberikan keterangan laporan terkait omzet dan melakukan pembayarannya sendiri. Nah, jika muncul kecurigaan saat pemeriksaan, akan diberikan sanksi. Bapenda kini juga tengah melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Faizal mengutarakan, kecurangan itu dapat diantisipasi dengan alat perekam transaksi dan alat bantu pembayaran atau biasa disebut QRIS.
“Namun hal ini masih dikaji, jika harus diterapkan di seluruh restoran yang beroperasi di kabupaten ini. Jadi saya harapkan, semua sektor yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) harus dapat dimaksimalkan termasuk untuk pajak hotel dan restoran,” urainya.
“Jika perlu, sistem pembayaran online dapat dipantau Bapenda dan dapat diterapkan untuk seluruh WP,” tutupnya. (adv)