Satumjanews.id. SAMARINDA – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin meminta agar Kepala Desa tak terlibat politik praktis. Bahkan dirinya meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim untuk memantau tindakan kepala desa yang terlibat dalam politik praktis.
“Pemerintah Desa, termasuk TNI dan Polri, harus netral dalam perpolitikan, karena kepala desa merupakan aparat pemerintah,” ucapnya, Sabtu (28/10/2023).
Menurutnya, Bawaslu dan KPU perlu bersikap tegas dalam menindak oknum aparat desa yang terlibat dalam kampanye politik. Mereka juga harus mengajukan laporan jika terdapat pelanggaran yang melibatkan kepala desa atau lurah.
Apalagi bahwa kepala desa dan lurah memiliki status yang sama dalam pemilu, sehingga keduanya harus menjaga netralitas dan tidak berpihak pada salah satu calon atau partai politik. Jika ada bukti keterlibatan kepala desa dalam manipulasi atau pelanggaran, Bawaslu dan penegak hukum seperti jaksa dan polisi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas dan memprosesnya secara hukum.
Jahidin menyebut pengawasan terhadap kepala desa dan kelurahan, serta staf mereka, merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah pelanggaran pemilu, termasuk upaya penggiringan suara kepada calon tertentu.
Dirinya menegaskan, DPRD Kaltim berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bawaslu dan penegak hukum dalam menangani pelanggaran pemilu dan menjaga netralitas dalam pemilihan. Jahidin juga mengharapkan partisipasi aktif dari pemilih dalam melaporkan dan memberikan keterangan terkait pelanggaran dalam pemilihan.
“Dengan upaya bersama, Pemilu di Kaltim dapat berlangsung secara adil dan demokratis,” tandanya.(Adt/adv/DPRD Kaltim).