Satumejanews.id. SAMARINDA – Guna memahami perubahan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2023, atas perubahan Perpres normor 33 tahun 2020, tentang Harga Satuan Regional, sebayak 290 pegawai di Kutim ikut Bimbingan Teknis (Bimtek bedah masalah tersebut.
“Diharapkan, setelah mengikuti Bimtek ini, pegawai memahami terkait perubahan Perpres tersebut. Guna bedah perpres itu, kita mendatangkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Jakarta,” kata Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Kutim Aji Salehuddin, ketika membuka acara tersebut di Hotel Swsiss Belhotel, Samarinda, Senin (9/10/2023).
Dijelaskan, Standar Satuan Regional (HSR) dinilai penting dalam tata kelolaan keuangan pemerintah, sehingga dilaksanakan Bimtek ini sesuai Perpres yang baru.
Kegatan ini juga bertujuan guna mewujudkan Good Government and Clean Government. “Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya yang efisien,” ujarnya.
Dikatakan, dari sisi penganggaran sering berhadapan dengan permasalahan penganggaran yang tidak efektif dan efisien, tidak tepat sasaran, ada anggaran yang berlebihan namun ada pula anggaran yang kekurangan. Sehingga diperlukan pengelolaan keuangan yang akuntabel, efisien dan efektif.
“Kita sangat perlu menyamakan persepsi selaku pejabat pengelola keuangan mengenai SHSR. Hal ini terkait efektifitas dan efesiensi perencanaan, pelaksanaan penganggaran dan sekaligus sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran tahun 2024,” ujarnya. (sm9)