Beranda Kominfo Kutai Kartanegara Kades, Perangkat Desa dan Ketua RT di Kukar Peroleh BPSJ Kesehatan dan...

Kades, Perangkat Desa dan Ketua RT di Kukar Peroleh BPSJ Kesehatan dan Ketenagakerjaan

1323
0

Satumejanews.id. KUTAI KARTANEGARA – Guna memberikan rasa aman dan ketenteraman bagi perangkat desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Pemkab Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) merealisasikan program keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi perangkat desa se-Kukar.

Menurut Kepala DPMD Kukar Arianto, program BPJS ini bagian dari pelaksanaan Perpres. Bagaimana Pemerintah Daerah bisa memberikan jaminan sosial dan kesehatan maupun ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan pekerja yang menjadi mitra.

Dijelaskan, tahun 2022 dan 2023 lalu, Pemkab Kukar sudah memprogramkan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian untuk Kades dan perangkat desa, BPD dan RT. Sedangkan tahun 2024 ini, ditambah lagi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS  Ketenagakerjaan untuk semua perangkat desa.  

Bukan itu saja. Pihaknya juga menambahkan program BPJS bagi Kades dan perangkatnya yaitu JKM, JKK, jaminan hari tua dan jaminan pension. Ada empat program itu khusus kepala desa dan perangkat desa. Sedangkan untuk BPD hanya dua program, karena tidak ada jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

“Bagi RT kita tambahkan lagi di 2024 ini pengurus RT, yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Kalau dulu kan hanya Ketuanya saja. Nah, untuk tahun 2024 ditambah pengurusnya dua orang,” ujar Arianto.

Dijelaskan, realisasi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah diberikan secara simbolis oleh Bupati Kukar Edi Damansyah, ketika melakukan kunjungan kerja di Desa Sangkuliman, Kecamatan Kota Bangun belum lama ini.

“Pemberian simbolis ini diberikan kepada salah seroang pengurus RT Desa Sangkuliman, Kecamatan Kota Bangun,” kata Arianto ketika mendampingi Bupati saat penyerahan tersebut.

Dalam penyerahan secara simbolis, pihaknya juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kepergian salah satu pengurus RT di Desa Sangkuliman, Kecamatan Kota Bangun. Almarhum disebut-sebut wafat pada Desember 2023.

Untuk tetap menjamin yang wafat dan memperoleh haknya, berkas pun diurus sejak Januari 2024 lalu. Setelah melalui sejumlah proses, akhirnya pembayaran santunan dan uang duka cita bisa dilakukan Maret 2024 lalu. (adv/diskominfo)

Artikulli paraprakSatpol PP Diminta Kembali Aktifkan Patroli
Artikulli tjetërAncaman Karhutla Makin Terasa, Warga Diminta Tidak Bakar Hutan dan Lahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini