Beranda Hukum Warga Durgant HST Diamankan Petugas, Diduga Edarkan Sabu-sabu

Warga Durgant HST Diamankan Petugas, Diduga Edarkan Sabu-sabu

210
0

Satumejanews.id. BARABAI —  Dua hari pasca penangkapan warga Barikin — Haruyan, ZD (32),  Satuan Resnarkoba Polres HST kembali melakukan operasi. Berhasil membekuk satu tersangka pengedar sabu-sabu.

Dialah pria RS, 32 tahun, warga Durian Gantang (Durgant) RT. 003, RW. 002, Kecamatan LAS (Labuan Amas Selatan), Kabupaten HST, Kalimantan Selatan. RS dibekuk petugas hari Kamis (6/10/2022).

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, AKP Soebagijo  menjelaskan, tersangka RS ditangkap sekitar pukul 13.30 WITA di Komplek Barabai Residence, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Barabai, HST.

“Proses penangkapannya tak jauh berbeda dengan kasus di Barikin, Selasa (4/10/2022) lalu. Petugas  melakukan penyelidikan dengan cara “undercover buy” (pembelian terselubung)  setelah  menerima informasi dari masyarakat,” ucap AKP Soebagijo kepada insan pers di Barabai.

Informasi awalnya, urai Soebagijo, petugas mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut RS sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Lalu petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan secara rahasia dan pura pura jadi pembeli, hingga berhasil mengamankan RS.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari RS berupa satu paket Narkotika yang diduga sabu-sabu seberat 0,41 gram, satu lembar plastik klip dan satu sepeda motor Suzuki SPIN  DA 6005 KL.

RS kini mendekam di sel tahanan dan menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Dia diancam melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. (smn10)

Artikulli paraprakPolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Artikulli tjetërTanamkan Mental Pancasila, JPM Borneo Untung Benua Kutim Sasar  Kecamatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini