Beranda Hukum Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

152
0

Satumejanews. MALANG- Setelah sepekan tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang, Polri menetapkan enam terangka, terkait kejadian paska pertandingan Arema FC melawan Persebaya, pada 1 Oktober 2022 lalu. Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022), di Mapolresta Malang.

“Setelah dilakukan investigasi penyidikan, kami menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan,” kata Kapolri, saat gelar jumpa pers di Mapolresta Malang.

Sebelumnya, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi. Dari jumlah tersebut 31 diantara personel polri. Kemudian pada hari ini, diumumkan enam orang tersangka. Dari enam tersangka itu, tiga diantara anggota Polri.

“Kami lakukan pendalaman CCTV di lokasi kejadian. Pendalaman temuan, visum dan bercak darah, selongsong gas air mata, kondisi stadion,” ujar Kapolri.

Keenam terangka adalah, Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB. “AHL, dinilai bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.

Kemudian Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

Menurut Kapolri, anggota Polri yang menjadi tersangka adalah H, seorang anggota Brimob Polda Jatim. “Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” tandas Kapolri.

Selain itu, Kasat Samapta Polres Malang, BS, juga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dia (BS,red) turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

“BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri.

Tersangka dari anggota Polri yang juga ditetapkan menjadi tersangka adalah Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang. “WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata di stadion Kanjuruhan,” tegas Kapolri. (*/smn9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini