BARABAI – Dua tahun lebih kunjungan langsung ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ditiadakan lantaran pandemi, maka Rutan Kelas IIB Barabai segera membuka kembali layanan kunjungan langsung secara tatap muka itu.
Terbukanya kunjungan tatap muka atau “face to face” itu sesuai surat edaran (SE) Ditjenpas. Berkaitan itu Rutan Kelas IIB Barabai melakukan sosialisasi kepada para keluarga WBP (tahanan), Senin, 4 Juni 2002.
Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Kemenkumham sendiri mengambil langkah strategis penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Langkahnya itu melalui SE Dirjenpas No : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang melibatkan pihak luar. Penerapan kebijakan ini sudah disosialisasikan ke semua UPT Pemasyarakatan secara daring, hari Jumat (1/7/2022).
Kunjungan tatap muka disebut akan menjadi attensi bagi masyarakat. Lantaran itu pihak Lapas, Rutan, LPKA harus matang matang menyiapkan berbagai hal teknis terkait kunjungan tersebut.
Lantaran itu, Rutan Kelas IIB Barabai melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, M Rusdi, melakukan sosialisasi ke keluarga WBP terkait aturan kunjungan tatap muka agar berjalan aman sesuai aturannya.
“Kunjungan tatap muka akan diberlakukan terbatas, tetap ada penyesuaian mekanisme, ada batasan SE yang ada, dan pengunjung harus keluarga inti dari WBP yang bersangkutan,” ujar Rusdi saat sosialisasi itu.

Rusdi menambahkan, kunjungan tatap muka pun hanya boleh dilakukan satu kali dalam satu minggu. Lantaran itu, Rusdi masih harus melakukan persiapan segala sesuatunya untuk dibuka kembali.
Ia pun berharap petugas Rutan Barabai memperhatikan ketentuan layanan kunjungan tatap muka terbatas. Antara lain memastikan pengunjung keluarga inti, penasihat atau kuasa hukum WBP atau perwakilan kedutaan besar/konsuler bagi WBP asing.
WBP dibatasi menerima kunjungan sekali dalam satu minggu saat jam kerja. Lalu pengunjung atau pembesuk telah menerima tiga dosis vaksin Covid-19. Dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin. Sedang yang belum menerima dosis lengkap wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif. (Smn10).