Beranda Infrastruktur Faizal Interupsi, Pertanyakan Pembatalan Lelang MYC di Kaliorang

Faizal Interupsi, Pertanyakan Pembatalan Lelang MYC di Kaliorang

1321
0

Satumejanews.id. SANGATTA –  Di tengah-tengah kegiatan rapat Paripurna DPRD Kutim Kamis (3/8/2023) kemarin, terkait penyampaian KUA-PPAS yang disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, tiba-tiba salah seorang anggota DPRD Faizal Rachman melakukan interupsi. Dengan suara lantang, dia menyoroti terkat dibatalkannya pelaksanaan lelang proyek dengan skema Multi Yeras Contrak (MYC).

“Interupsi ketua,” ujar Faizal tiba-tiba saat pelaksanaan paripurna di ruang sidang utama DPRD, kawasan Bukit Pelangi.

Mendengar ada yang interupsi, Ketua DPRD Kutim H Joni yang memimpin sidang berhenti sejenak. Kemudian dia mempersilakan Faizal yang mengajukan interupsi guna menyampaikan apa yang ingin diungkapkannya.

“Saya mendengar ada pembatalan lelang proyek MYC. Padahal saat ini sudah memasuki bulan 8, sehingga waktunya sangat mepet. Apakah ini akan memungkinkan untuk bisa dilakukan kembali lelang dan pelaksanaan pembangunan di lapangan bagaimana nantinya,” ujar Faizal.

Pihaknya mendengar, pembatalan itu terkait adanya beberapa persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pemenang lelang dan harus dilakukan tender ulang.

“Salah satunya terkait pembangunan jalan di Kecamatan kaliorang sepanjang 8,1 kilometer dengan anggaran murni tahun 2023 sebesar Rp 16 milyar serta di anggaran perubahan senilai Rp  23 milyar, jadi totalnya Rp 48 milyar,” ujarnya dihadapan  Ketua DPRD Joni, Bupati Ardiansyah Sulaiman serta undangan yang hadir.

Dengan suara lantang, politisi dari Partai PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dengan sisa waktu yang menurutnya sudah sangat mepet, dirinya mempertanyakan apakah pemerintah mampu merealisaikan program yang digadang-gadang menjadi Jawaban untuk mengejar ketertinggalan berbagai program pembangunan di kabupaten yang akan segera berusia ke 24 tahun ini.

 “Sekarang sudah masuk bulan Agustus, tender awal batal dan harus dilakukan tender ulang, pertanyaannya kapan itu (tender) akan dilakukan, ini perlu dijawab oleh pemerintah, “ujarnya.

Anggota Komisi B DPR Kutim  Bidang Perekonomian dan Keuangan menyebutkan, dengan sisa waktu yang ada, dirinya menyakini pagu anggaran sebesar Rp 48 milyar yang sudah ditetapkan untuk pembangunan jalan di Kecamatan Kaliorang tidak mungkin bisa terserap secara maksimal. Alasannya waktunya sangat terbatas.

“Dan perlu diingat, pembangunan melalui skema MYC ini sudah tercantum dalam nota kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD yang mencantumkan nama kegiatan dan skema pembayaran, ” ucap Faizal Rachman.

Menanggapi hal itu, seusai paripurna Bupati Ardiansyah kepada awak media mengatakan, persoalan ini hendaknya diserahkan kepada OPD teknis yang menangani. Dia optimis, proyek dengan skema MYC bisa dituntaskan sesuai yang telah ditentukan. (sm3)

Artikulli paraprakKetua MUI Kaltim : Maulid Habsy Berisi Pujian dan Ungkapan Cinta Nabi Muhammad
Artikulli tjetërWasit Terbaik Nasional Pimpin Final Kemboja Cup XVI, Kursani : Tunggu Kepastiannya Minggu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini