Beranda Hukum Narkoba Lagi di HST, Dua Warga Kawasan Meratus Diringkus  Petugas Bersama Motor...

Narkoba Lagi di HST, Dua Warga Kawasan Meratus Diringkus  Petugas Bersama Motor Plat KT

454
0

Satumejanews.id. BARABAI –  Perburuan kasus Narkoba tak pernah surut di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel. Kali ini, dua warga kawasan Meratus yang diringkus petugas Polres HST dengan sangkaan terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.

Kapolres HST,  AKBP Sigit Hariyadi  ketika dikonfirmasi awak media melalui Kasi Humas Iptu Rojikin membenarkan adanya pengungkapan dua tersangka Narkoba. Keduanya diciduk pada Senin malam, 9 Januari 2023, di Jalan Tanjung Pura RT. 001, RW. 001, Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, HST.

“Benar itu. Kedua tersangkanya  berinisial M (37), dan MR (32). M adalah pria dari Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan di  kawasan pegunungan Meratus, dan MR, warga Desa Haruyan Seberang,” terang Kasi Humas Iptu Rojikin, Selasa (10/1/2023).

Rojikin pun membenarkan, kasus  dua tersangka ini merupakan kasus Narkoba kedua di awal tahun 2023. Sehari sebelumnya, petugas Satuan Resnarkoba telah menggelandang tersangka SY, 38,  warga Desa Pandawan, dengan barang bukti sabu sabu seberat 2,50 gram.

“Dua tersangka itu sudah kita amankan bersama barang buktinya. Antara lain satu paket  yang diduga sabu seberat 0,40 gram, HP, uang  Rp100 ribu, HP,  dan satu unit sepeda motor Honda CBR dengan plat nomor KT 3952 CAB,” jelas Rojikin.

Kronologisnya begini. Petugas awalnya menerima  informasi  masyarakat yang menyebut tersangka M dan MR sering bertransaksi barang haram Narkoba di sekitar Jalan Tanjung Pura, Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST, Kalsel.

“Nah, dari informasi itu petugas bergerak ke TKP.  Melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy (pembelian secara terselubung)  hingga meringkus kedua tersangka dan barang buktinya itu,”  sebut Rojikin.

Tersangka  M dan MR sekarang meringkuk di sel tahanan, dan masih menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat melanggar ancaman Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sm10)

Artikulli paraprakAksi 4MB di Margomulyo
Artikulli tjetërBupati HST Lantik Enam Pejabat Tinggi Pratama, Siapa Saja Mereka Itu, Simaklah!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini