Beranda Hukum Sidang Tipikor Bank Jatim Kota Batu, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Sidang Tipikor Bank Jatim Kota Batu, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

650
0

Satumejanews.id. SURABAYA – Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan terdakwa WP, FNS, JS dan F,  Kamis (22/12/2022), memasuki putusan sela yang dibacakan majelis hakim.

Kepala Seksi Inteljen Kejari Batu Edy Sutomo menjelaskan, sidang dipimpin Majelis Hakim yang menangani perkara keempat terdakwa yakni Marper Pandiangan, selaku ketua majelis, Poster Sitorus dan Abdul Gani, selaku hakim anggota.

Pada putusan sela tersebut, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum (PH) terdakwa F dan WP. Sedangkan agenda sidang untuk terdakwa JS dan FNS adalah pemeriksaan saksi S selaku legal kredit dan A selaku analis pembantu.  Namun keduanya berhalangan hadir karena sedang dinas luar kota sehingga dijadwalkan ulang pemanggilan kedua saksi tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu

Keempat terdakwa didampingi PH masing–masing yakni terdakwa WP oleh Sulianto, terdakwa FNS didampingi Arlisah, terdakwa JS didampingi Dr Broto Suwiryo dan terdakwa F didampingi Teguh Widianto.

Seperti diketahui, perkara Tipikor Bank Jatim Cabang Batu menyeret 4 terdakwa ke meja persidangan, dengan terdakwa terdiri dari Pejabat Bank Jatim Cabang Batu di Jalan Panglima Sudirman Nomor 88 Kota Batu dan pejabat PT Adhitama Global Mandiri di Perum Mutiara Citra Asri Taman Pitaloka Blok N-1 Nomor 22, Desa Boro RT 023/RW 004 Kecamatan  Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dengan Terdakwa inisial WP, FNS, JS dan F.

Keempat terdakwa diduga melakukan Tipikor melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 5,9 milyar dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar.

”Sidang ditunda hingga Kamis (11/1/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Edy Sutomo yang juga sebagai humas Kejari Batu. (sm11)

Artikulli paraprakIndonesia Tanpa Medali Emas di The 38th ABCC 2022
Artikulli tjetërMelihat dari Dekat Proses Pengolahan Air Bersih Perumdam TTB Kutim di Intake Kabo Jaya (3) : 100 Tahun ke Depan, Perumdam TTB Masih Eksis di Kabo Jaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini