Beranda Hukum Cegah Tipikor, Kejari Batu Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Giripurno

Cegah Tipikor, Kejari Batu Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Giripurno

2035
0

Satumejanews.id Batu – Kejakaaan Negeri Batu mengadakan pengunyuluhan hukum dengan tema “Keuangan Desa (potensi dan pencegahan tindak
pidana korupsi)” dan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative”.bertempat di Balai Desa Giripurno Kota Batu, Senin ( 28/11/2022) malam.

Kepala inteljen kejari Batu Edy Sutomo SH.MH menyebutkan kegiatan penyuluhan hukum yang di laksanakan di Desa Giripurno mendapatkan Apresiasi dari
Kepala Desa Giripurno dikarenakan Kejari Batu telah bersedia memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat Giripurno.

Kepala Desa Giripurno merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut, karena dapat meningkatkan pengetahuan di bidang hukum baik bagi masyarakat pada umumnya dan bagi perangkat desa pada khususnya.

Adapun Pemateri pada kegiatan penyuluhan hukum di desa Giripurno yaitu Made Ray Adi Martha, SH (Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejari Batu) dan Koeshartanto, SH (Jaksa Fungsional pada Seksi intelijen Kejari Batu) dengan topik “potensi dan pencegahan tindak korupsi keuangan desa”, yang pada intinya menekankan agar Kepala Desa dan perangkatnya untuk selalu bekerja profesional, memahami dan menjalankan pengelolaan keuangan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sementara pemateri Fahmi Mirza Barata, SH, (Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana umum Kejari Batu) dengan topik “penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative”, yang pada intinya untuk memaksimalkan pondok seduluran yang berada di desa sebagai sarana dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat, baik masalah pidana maupun perdata, mengedepankan keadilan restoratif bagi korban suatu tindak pidana dengan melibatkan unsur-unsur yang ada di masyarakat guna mencapai kedamaian dan ketertiban di dalam masyarakat.

” Kegiatan Penyuluhan Hukum pada Masyarakat Pedesaan merupakan salah satu program dari kejaksaan RI dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan pengetahuan hukum terhadap pemerintah Desa dan sekaligus terhadap masyarakatnya, sehingga perangkat desa lebih professional dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat” ungkap Edy Sutomo yang juga humas kejari Batu, Selasa ( 29/11/2022).(smn11)

Artikulli paraprakBupati : MTQ tak Hanya Lomba, Tapi Cari Keberkahan dan Ridho Allah SWT
Artikulli tjetër19 KIM Desa Ikuti Workshop Garapan Diskominfo Batu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini