Satumejanews.id. SANGATTA – Setelah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Muara Wahau sehari sebelumnya, Rabu (26/10/2022) Polres Kutim kembali mengungkapkan adanya dugaan serupa di desa kawasan Kecamatan Sandaran yang lebih besar, yakni sekitar Rp 1,1 milyar.
Jika di Muara Wahau melibatkan sejumlah Kaur di desanya, kali ini oknum Kades bemain tunggal. Adalah AA, selaku Pj Kades Manubar kecamatan Sandaran yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tahun 2020 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres, Iptu I Made Jata Wiranegara dalam keteranganya membeberkan, pelaku atas nama AA melakukan tindakan korupsi hanya seorang diri. Tak melibatkan pihak lain, dan diketahui memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“AA terlibat dalam dua kasus besar, yakni Dana Desa (DD) tahun 2020 dan Gerbang Desa Madu 2020. Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Made Jata.
Dalam pengungkapan kali ini, diamankan barang bukti berupa uang sisa hasil korupsi sebanyak Rp 100 juta serta satu unit kendaraan bak terbuka. Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sekitar Rp 1,1 milyar dari total anggaran Rp 1,9 milyar.
Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus dan Kasi Humas Aipda Wahyu mengatakan penetapan Pj Kepala Desa Manubar sebagai tersangka berawal pada tahun 2020 lalu, Desa Manubar memperoleh anggaran DD Rp 1,8 Miliar, bersumber dari APBN dan dana bantuan keuangan Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu (Gerbang Desa Madu) sebesar Rp 100 juta, sehingga total APBDes Manubar sebesar Rp 1,9 Miliar.
Selanjutnya, seluruh dana tersebut diterima Pemerintah Desa Manubar melalui transfer ke rekening Bank Kaltimtara Desa Manubar yang kemudian dilakukan pencairan atau penarikan secara bertahap oleh tersangka AA selaku Pj Kepala Desa Manubar dan saksi Bakri selaku Bendahara Desa.
“Berdasarkan Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 12 Juli 2022 terdapat Kerugian Keuangan Negara dalam penggunaan Dana Desa dan dana Gerbang Desa Madu Tahun 2020 di Desa Manubar sebesar Rp 1,1 milyar,” ungkapnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” katanya.
Dijelaskan, saat ditangkap pelaku sudah menjadi PNS di Kecamatan Sandaran. Ia dikenakan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman paling rendah empat tahun dan paling tinggi 20 tahun kurungan,” ujar Jata.
Dalam kesempatan itu, Jata juga mengingatkan kepada para Kades agar lebih bijak dalam penggunaan anggaran desa serta wajib diperuntukan untuk kepentingan masyarakat. Pihaknya juga tak segan-segan akan menindak tegas kepada siapapun pelaku tindak pidana korupsi.
“Kita pantau terus, silakan bagi masyarakat untuk melapor, jika ada dugaan tersebut kami akan proses,” tegasnya. (sm4)