
Satumejanews.id SANGATTA – Sejumlah anggota Koperasi Kombeng Lestari yang merasa hasil plasmanya tiba-tiba dihentikan, mengadukan nasibnya ke DPRD Kutim. Penghentian itu awalnya ketika terjadi pergantian pengurus koperasi.
“Penghetian hasil plasma ini terjadi sejak tahun 2018 hingga sekarang. Makanya kami mengadukan ke para wakil rakyat, agar memperoleh solusi terbaik,” kata salah seorang warga, Siti Julaeha yang mewakili rekan-rekannya, di depan anggota Komisi B DPRD Kutim, saat hearing, Rabu (10/5/2023).
Rapat tersebut dipimpin salah seorang anggota Komisi B DPRD Kutim, Fauzal Rachman. Hadirnya anggota lainnya, seperti Alfian Aswad, Basti Sangga Langi, Son Hatta dan Masdari Kidang.
Selain itu ada juga dari pemerintah, yakni perwakilan Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanahan dan pengurus Koperasi Kombeng Lestari, baik yang baru maupun yang lama.
Menurut Siti Julaeha yang merupakan anggota Koperasi Kombeng Lestari versi pengurus lama di bawah kepemimpinan Hadiad. Dia bersama rekan-rekannya mengaku membeli lahan tahun 2017 silam. Selama ini mereka menerima hasil plasma melalui koperasi.
“Dalam perjalanan, tiba-tiba ada pergantian kepengurusan koperasi. Kami bertikad baik menemui pengurus baru Kombeng Lestasi,” katanya Julaeha.
“Namun pada tahun 2018 awal, tiba-tiba hasil (plasma) kami berhenti tanpa pemberitahuan. Kami menanyakan (ke Koperasi Kombeng Lestari) dan hasilnya dipending (pendapatan) plasma kami,” ungkapnya.
Ditambahkan, ketika ada perubahan kepengurusan pihaknya tak diundang. Namun mereka masih bisa memaklumi. Dia dan rekan-rekannya yang merupakan korban dari kepengurusan ini ada 61 nama pemilik lahan yang dipending penghasilannya dengan total lahan 33 ha.
Pada kesempatan tersebut pengurus lama Koperasi Kombeng Lestari Hadiad yang menjabat sekretaris menyampaikan, awal kemitraan koperasi Kombeng Lestari adalah dengan perusahaan PT BGA. Ditengah perjalanan PT BGA ditakeover oleh pihak perusahaan Agro.
“Lahan ini adalah milik Poktan atau masyarakat sehingga permasalahan ini sampai ke Jakarta dan pada intinya perusahaan tidak menjual kepada PT Swakarsa,” bebernya.
Karena pemilik lahan terus mendesak, akhirnya pihak perusahaan mengeluarkan CPP(calon petani plasma). Namun kenyataannya yang menentukan pihak kades bukan perusahaan.
“Kami sebagai pendiri koperasi dan pemilik lahan suratnya pun ada. Takeover semua disetujui oleh perusahaan. Luas lahan 773 ha dan sekarang total yang dikelola 1400 ha,” ujarnya.
Sebelumnya, Liang Hat selaku sekretaris pengurus baru Koperasi Kombeng Lestari memaparkan sesuai data luas lahan CPP 773 ha. Pembagian hasil dari 2015/2016 kurang dan rusuh.
“Jumlah anggota koperasi saat ini sekitar 383 orang dan yang mempending plasma pengurus itu adalah kesepakatan anggota,” pungkasnya. (adv/sm4)