SANGATTA- Seorang pria berinisial DF 21 tahun diamankan oleh Polres Kutim setelah kedapatan melakukan tindakan kejahatan dengan modus Love Scamming. Atas tindakan tersebut pelaku terancam hukuman berlapis.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian serta Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra mengatakan, modus kejahatan yang baru kali pertama terungkap di Kutim ini, berawal dari pelaku yang mengaku perempuan berkenalan dengan korban melalui pesan singkat WA.
“Merasa yakin, korban akhirnya video call, dan dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan perekaman dan merubah suara dengan aplikasi, “ujarnya.
Lebih jauh, dirinya menjelaskan, setelah berhasil menipu korban, pelaku langsung meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarluaskan video yang sudah berhasil direkam oleh pelaku, tidak tanggung-tanggung dua korban berhasil dikelabui oleh pelaku dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah,
“Korban pertama diminta Rp 2 juta. Korban lainnya mengalami kerugian Rp 500 ribu, kami juga sedang mendalami korban lainnya termasuk indikasi adanya jaringan pelaku, ” imbuhnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra, dalam pengungkapan kasus kali ini, Polres Kutim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantara dua buah Handphone, satu buah flashdisk yang berisi rekaman video korban.
“Pelaku dijerat dengan KUHP 368 terkait pemerasan, serta Undang-Undang ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun, ” ucap Dimitri.(*/smn4)