
Satumejanews.id. SANGATTA- Sektor pendidikan menjadi bagian urusan wajib yang harus diberikan pemerintah kepada masyarakat. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 pasal 3 tentang pelayanan dasar yang wajib diperoleh masyarakat selain Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan Sosial.
Berkaitan dengan bidang pendidikan, anggota DPRD Kutim dr Novel Tyty Paembonan menyebut, pemerintah daerah sejatinya bisa memberikan porsi lebih dalam mengalokasiakan APBD, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kutim. Baik sarana dan prasarana, kualitas sumber daya manusia termasuk tingkat kesejahteraan tenaga pendidik (guru).
Hal itu perlu dilakukan, mengingat hingga saat ini dunia pendidikan yang ada di 18 kecamatan, belum sepenuhnya bisa menikmati segala fasilitas pendidikan yang memadai. Jika ada, itu hanya bisa dinikmati oleh sekolah maupun siswa yang berada di kawasan perkotaan dan ibu kota kabupaten saja.
“Terutama terkait besaran tunjangan yang saya rasa harus diberikan secara adil dan layak, tanggung jawab mereka (guru) sangat besar. Mengajar itu bukan perosalan yang mudah dan tidak setiap orang bisa melakukannya,” ujarnya.
Selain adanya tunjangan yang layak, anggota Komisi A Bidang Pemerintahan ini, juga meminta kepada pemerintah, agar ada peningkatan fasilitas pendidikan berupa sarana dan prasarana yang memadai di seluruh satuan pendidikan.
“Kita harapkan, ke depan jangan ada lagi bangunan sekolah yang memakai bahan dari kayu. Semua kelas harus dilengkapi dengan pendingin dan fasilitas pendukung belajar yang lengkap. Hal ini penting, supaya anak-anak lebih cepat memahami pelajaran yang disampaikan oleh guru,” ucap Novel. (adv)