Satumejanews.id. BARABAI – Polres HST di Kota Barabai, kini menangani tindak penganiayaan tersangka SM dengan mantan istrinya, Aliah. Kasusnya terjadi Rabu, 26 Juli 2023, di Banua Jingah, RT. 006, RW. 002, Kecamatan Barabai, HST.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas, Aipda Muhammad Husaini, mengiyakan kasusnya. “Tersangka sudah diamankan. Kasusnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Husaini menjawab media ini, Kamis malam (27/7/2023)
Pria SM (61), warga Desa Bangkal, LAS, disebut mantan suami Aliah. Dia diamankan dengan barang bukti gunting yang diduga melukai korban, baju putih bercak darah milik korban Jumberi, dan sepeda motor Shogun miliknya, DA 4395 EX.
Kronologis tindak penganiayaan itu begini. Awalnya, hari Rabu, 26 Juli 2023, Aliah yang mantan istri SM hendak melaksanakan akad nikah dengan laki laki Jumberi sekitar pukul 15.00 WITA.
Tapi, dua jam sebelum nikah atau sekira jam 13.00 WITA, pelaku datang menemui Aliah. Ia menanyakan pembagian harta Gono Gini (rumah) dan meminta uang sebesar Rp10 juta.
“Apabila tidak menyerahkan uang Rp10 juta, maka Aliah tidak boleh membawa calon suami ke rumah,” ujar Aipda Husaini menirukan laporan saksi pelapor Aliah itu.
Lantas sekitar jam 18.00 WITA, pelaku datang lagi ke rumah Aliah di Banua Jingah. Kali ini, SM disebut marah marah dan tidak terima jika pelapor (Aliah) menikah lagi.
Karuan saja, seiring itu gunting di tangan pelaku bicara. “Pelaku menusuk pelapor mengunakan gunting 8 kali di tubuhnya, dan melukai laki laki Jumberi dengan gunting di bagian kepala sebelah kanan,” jelas Husaini.
Korban Aliah dan Jumberi yang kena tusukan gunting sempat dilarikan ke RSHD (Rumah Sakit Haji Damanhuri) Barabai, untuk pengobatan luka lukanya. Lantas sekitar pukul 20.00 WITA, Aliah melaporkan kasusnya ke Polres HST.
Tersangka SM sendiri masih menjalani pemeriksaan petugas di Mapolres HST. Dia diancam melanggar ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak penganiayaan. (sm10)