Beranda DPRD Kutai Timur Fraksi PDIP Minta Lampiran Hasil Audit BPK Dilapirkan di Raperda APBD 2023

Fraksi PDIP Minta Lampiran Hasil Audit BPK Dilapirkan di Raperda APBD 2023

1185
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Sejumlah catatan diberikan oleh Fraksi PDI Perjuangan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Siang Geah dalam Rapat Paripuran Ke 27 yang berlangsung pada Kamis (13/06/2024).

“Tidak dilampirkannya hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan Fraksi, sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 298,  bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut,” ujar Siang Geah di hadapan Ketua DPRD Joni yang memimpin jalannya Sidang

Berkaitan dengan realisasi pendapatan tahun anggaran 2023 melebihi target sebesar 8,59 trilyun atau 104,13 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp, 8,25 trilyun. Hal ini tentunya perlu diapresiasi namun penting juga untuk dijelaskan terkait sektor yang menunjang dalam penambahan pendapatan tersebut, sehingga ke depan bisa dilakukan evaluasi terkait fokus kerja dan skala prioritas.

Sedangkan untuk realisasi PAD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 352,46 milyar atau 44,76 persen dari anggaran PAD sebesar Rp 787,53 milyar, dalam nota penjelasan dijelaskan bahwa hal ini terjadi karena adanya koreksi dan reklasifikasi yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dari realisasi Pendapatan Asli Daerah ke lain-lain pendapatan yang sah.

“Dalam hal ini pendapatan hibah sebesar Rp 548,21 milyar dengan rincian, profit sharing dari PT KPC sebesar Rp 547,79 milyar dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari PT Tanito Harun sebesar Rp 426,29 juta,” ucap anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim ini.

Selanjutnya, mengenai pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp 568,85 milyar, berdasarakan koreksi dan reklasifikasi diatas, terjadi lonjakan angka sebesar 2.315,73 persen dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 24,56 milyar.

Setelah membandingkan angka hasil koreksi dan rekalisifikasi PAD yang dialihkan ke lain-lain pendapatan daerah yang sah, terdapat selisih angka sebesar Rp 20,63 milyar.  Artinya ada penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 20,63 milyar di luar dari hasil koreksi dan reklasifikasi.

“Kami mohon kepada Bupati (Ardiansyah Sulaiman) untuk menjelaskan terkait sumber dari penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah  tersebut sebagai bahan evaluasi kedepannya,” pinta Siang Geah.

Kemudian, untuk realisasi belanja tahun 2023 adalah sebesar Rp 7,54 trilyun atau 84,18 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 8,96 trilyun, terjadinya surplus atau kelebihan pendapatan daerah di luar dari perencanaan serta adanya sisa Anggaran Belanja kerapkali menjadi sumber munculnya Sisa Lebih Anggaran (SiLPA).

“Berdasarkan nota penjelasan bupati terkait realisasi pendapatan daerah dengan realisasi belanja daerah, maka diperoleh selisih sisa anggaran sebesar Rp 1,05 trilyun. Hal ini tentunya menjadi catatan khusus pemerintah daerah khususnya OPD yang menjadi pelaksana teknis sekaligus Pengguna Anggaran dalam menyusun anggaran tahun berikutnya,” bebernya.

Ketidaksiapan Pemerintah Daerah dalam mengahadapi adanya surplus pendapatan menandakan bahwa masih lemahnya dalam perencanaan penganggaran. Dalam Materi Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023, tidak dilampirkan dan dijelaskan secara rinci terkait realisasi dan capaian target masing-masing Perangkat Daerah.

“Kami mohon kepada saudara Bupati untuk segera dilengkapi sebagai bahan tambahan dalam penyusunan kebijakan kedepannya,” pungkasnya. (adv/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini