Beranda DPRD Kutai Timur Secara Hukum, Kampung Sidrap Tetap Masuk Wilayah Kutim

Secara Hukum, Kampung Sidrap Tetap Masuk Wilayah Kutim

1547
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, sepertinya menjadi polemik yang cukup Panjang antara Pemkot Bontang dan Kutim. Bahkan sampai Pemerintah Kota Bontang sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) namun gugatan itu ditolak.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kutim dr Novel Tyty Peambonan mengatakan, wilayah perbatasan antara Kutai Timur (Kutim) dan Bontang itu belrangsung cukup lama. Jika melihat hasil Keputusan MA terkahir, jelas Sidrap masih tetap masuk wilayah Kutim.

“Saya mewakili masyarakat Kutai Timur ya, secara hukum kan sudah jelas, bahwa ini (Kampung Sidrap) masuk wilayah kita (Kutim). Memang selama ini ada support yang diberikan oleh mereka (Pemkot Bontang) baik itu jalan, air bersih dan lain sebagainya,” ujarnya.

Persoalan terkait fasilitas kebutuhan dasar yang sudah terlanjur diberikan oleh Pemkot Bontang kepada warga di desa dengan jumlah penduduk kurang lebih 3.000 jiwa tersebut, menurutnya, jangan dijadikan persoalan. Perlu adanya sikap kedewasan yang harus ditunjukan oleh masing-masing daerah.

“Harusnya, baik itu pemerintah Kutim maupun Bontang, bisa saling komunikasi, toh itu (pembangunan) kan untuk masyarakat kita, yang juga menjadi bagian dari warga  Indonesia, “ ucap Ketua DPC Gerindra Kutim ini.

Selain itu, saat ini pemerintah daerah memiliki tugas yang lebih penting, yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya warga di sekitar Kampung Sidrap, bahwasanya wilayah yang saat ini mereka tempati merupakan bagian dari Kabupaten Kutim.

“Nah, saya juga tekankan kepada pemerintah, masyarakat di sana juga berhak mendapatkan perhatian secara serius oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” ujar Nove;.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Bontang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, perihal perebutan tapal batas Kampung Sidrap. Namun setelah melalui proses yang cukup panjang, MA tidak mengabulkan permohonan tersebut. Sehingga, Kampung Sidrap kini tetap berada di wilayah Kutim. (adv/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini