Satumejanews.id. SAMARINDA – Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengatakan, akan mempercepat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pemerintah. Sebab, ketiga Rapreda itu sudha masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ketiga Raperda itu adalah, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk PT Jamkrida Kaltim dan PT Mandiri Migas Pratama (MMP), serta satu Raperda mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
“Perubahan regulasi ini diusulkan untuk menyesuaikan perkembangan hukum dan kebutuhan strategis pembangunan daerah. Pembaruan ini guna memastikan regulasi tetap relevan dan mampu menjawab tantangan pembangunan Kaltim,” ujar Agusriansyah.
Menurutnya, dua Raperda terkiat BUMD diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Fokus pembahasan mencakup penguatan struktur organisasi dan penegasan aspek strategis seperti pembagian dividen serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Dalam regulasi sebelumnya, ketentuan soal dividen maupun CSR belum diatur secara rinci. Padahal ini krusial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat,” terang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Selain aspek legal-formal, Bapemperda juga mempertimbangkan dimensi sosiologis dalam proses penyusunan. Evaluasi efektivitas BUMD sebagai penggerak ekonomi lokal dinilai penting agar BUMD tidak stagnan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Sedangkan Raperda ketiga mengenai pengelolaan lingkungan hidup difokuskan pada penguatan sistem pengawasan dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat. Dia menegaskan pentingnya perlindungan kawasan rentan dari dampak industri ekstraktif serta perubahan tata ruang.
“Kami ingin ada mekanisme yang lebih tegas dalam mencegah kerusakan lingkungan, terutama di wilayah-wilayah sensitif,” ujarnya. Ia berharap nota penjelasan bisa dibacakan dalam sidang DPRD bulan ini dan seluruh pembahasan tuntas dalam waktu satu hingga tiga bulan ke depan. (adv/rd/sm)