Beranda DPRD Kaltim DPRD akan Mengawal Warga Terdampak Proyek Pembangunan Ring Road II

DPRD akan Mengawal Warga Terdampak Proyek Pembangunan Ring Road II

380
0

Satumejanews.id. SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan, pihaknya sangat mendukung warga terdampak proyek pembangunan Jalan Ring Road II dan akan mengawal prosesnya sampai ke Kementerian.

“Kami di DPRD akan mengawal penuh proses ini hingga ke kementerian. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak rakyatnya,” ujarnya.

Dia menilai, persoalan ini bukan sekadar permasalahan administrasi, melainkan menyangkut keadilan sosial. DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk memastikan negara hadir dalam menjamin hak masyarakat terdampak pembangunan infrastruktur strategis. Lgislatif daerah berharap masalah ini bisa segera diselesaikan demi kepastian hukum dan keadilan bagi warga di Benua Etam. 

Menurutnya, proyek Pembangunan Ring Road itu memiliki dampak kepada masyarakat, terutama terkait ganti rugi lahan. Namun hal ini masih memerlukan proses, bahkan sudah berlangsung cukup lama, sehingga warga mengadukan ke DPRD Provinsi Kaltim.

Seperti diketahui, pekan lalu, DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah ini. Berbagai pihak dihadirkan, guna mencari Solusi terbaik, agar proses pembayaran Ganti rugi yang dinantikan masyarakat bisa segera rampung.

Salah satu poin penting yang disepakati dalam forum tersebut perlunya membawa persoalan ini ke tingkat pemerintah pusat, khususnya Kementerian Transmigrasi. Tujuannya untuk mendapatkan klarifikasi dan penyelesaian atas status HPL yang selama ini menjadi kendala utama dalam proses administrasi ganti rugi.

Kuasa hukum warga, Abdurrahim, menegaskan bahwa kliennya telah menempati dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun. Ia mempertanyakan kemunculan status HPL yang baru diklaim pada tahun 2023, padahal Surat Keputusan Menteri tentang HPL tersebut telah terbit sejak tahun 1981.

“Ini janggal. Warga tidak pernah melepas hak atas tanah mereka. Tapi tiba-tiba muncul status HPL saat proses ganti rugi akan dijalankan,” ujar Abdurrahim. Setidaknya sembilan warga telah secara resmi mengajukan tuntutan ganti rugi. Namun hingga kini, pembayaran belum dapat direalisasikan karena Dinas PUPR PERA Kaltim menyatakan masih ada kendala legalitas atas status lahan yang bersangkutan. (adv/rd/sm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini