Satumejanews.id. SAMARINDA – Setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membasa tentang permasalahan hukum SMA Negeri 10 Samarinda, DPRD Kaltim memastikan, proses belajar mengajar sekolah tersebut bakal kembali ke Kampus A, di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang.
Menurut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, saat ini proses hukum terkati sengekat sekolah tersebut sudah rampung dan telah berbekuatan hukum tetap. Prosesnay cukup panjang. Mulai dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA), telah selesai dan menghasilkan putusan yang jelas. “Semua jalur hukum sudah dilalui. MA sudah memutuskan. Legalitas sudah jelas. SMAN 10 harus kembali ke Kampus A,” ujarnya kepada wartawan.
Sejumlah putusan hukum menjadi acuan kuat dalam keputusan ini, di antaranya: PTUN Samarinda Nomor 45/G/2021, PT TUN Jakarta Nomor 151/B/2022, MA Nomor 27 K/TUN/2023, serta PK Nomor 72 PK/TUN/2017. Seluruhnya menguatkan bahwa lahan Kampus A adalah aset sah milik Pemerintah Provinsi Kaltim dan memerintahkan aktivitas sekolah dikembalikan ke lokasi tersebut.
DPRD Kaltim meminta agar pemindahan dilakukan secara bertahap demi kenyamanan siswa dan kesiapan sarana belajar. Hasanuddin menegaskan bahwa penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025 akan langsung dilaksanakan di Kampus A. “Untuk siswa baru, proses belajar akan dimulai langsung di Kampus A. Sementara itu, kelas 11 dan 12 tetap menyelesaikan tahun ajaran mereka di lokasi yang sekarang,” jelasnya.
Polemik panjang ini sebelumnya menimbulkan keresahan di kalangan orangtua siswa yang khawatir terhadap ketidakpastian lokasi belajar anak-anak mereka. Sejumlah aksi dan tuntutan sempat disuarakan demi memperjuangkan hak pendidikan yang lebih pasti dan kondusif bagi peserta didik.
DPRD berharap keputusan final ini menjadi titik akhir dari perselisihan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. “Ini bukan hanya soal gedung, tapi soal hak pendidikan dan kepastian hukum. Kami tidak ingin ada konflik berkepanjangan yang merugikan generasi muda,” pungkas Hasanuddin. (adv/rd/sm)