Beranda DPRD Kaltim DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Trantibumlinmas

DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Trantibumlinmas

1136
0

Satumejanews.id. SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama panitia khusus (khusus) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), di Blue Sky Hotel Balikpapan, Minggu (5/11/2023) lalu.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Tratibumlinmas Harun Al Rasyid mengungkapkan, peraturan ini merupakan tahapan penyusunan produk hukum daerah, dan harus dilaksanakan sebelum ditetapkan sebagai perda.
“Kegiatan ini bertujuan menampung masukan dalam penyusunan raperda. Agar lebih komperensif. Sehingga regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” ucapnya.
Harus mengatakan, penyelenggaraan tratibumlinmas merupakan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) dan konstitusi yang harus dijalankan. Hal itu tercantum pada UUD alinea keempat.
“Bisa kita membuka kembali UUD, alinea keempat bertuliskan, melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Itulah yang menjadikan tujuan kita bernegara,”katanya.
Dalam uji publik ini, dirinya turut membahas dasar hukum Raperda Tratibumlinmas, diantaranya usulan perda pertama yang mengatur kewenangan Satpol PP Provinsi Kaltim. Selain itu, regulasi ini mengatur tiga aspek. Yakni ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Dasar hukum tersebut merupakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Kemudian yang ketiga yaitu Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Terakhir, Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Nasional.
“Menertibkan masyarakat secara luas itu sasaran utama Perda Tratibumlinmas. Kembali kami ingatkan, ketertiban itu bisa terwujud apabila masyarakat bisa taat pada peraturan yang ada,” tutur dia.
Politisi PKS itu juga menuturkan beberapa hal yang harus dijaga. Seperti ketertiban di jalan, sungai, saluran air, danau dan perairan pesisir.
Selain itu, ketertiban lingkungan, perizinan, pendidikan, sosial, kesehatan, barang milik daerah, kawasan tanpa rokok, kehutanan, pajak daerah dan retribusi daerah tidak kalah penting untuk dijaga. Menurutnya, peraturan yang baik akan menciptakan kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Ketertiban itu merupakan ketaatan pada peraturan yang ada. Dan peraturan yang ada itu memperhatikan kepentingan umum, akal sehat dan juga keadilan. Sudah selesai tugas saya sebagai ketua pansus. Mungkin ada sedikit perbaikan, sebagaimana usulan usulan yang sampaikan oleh peserta,” tandasnya.(Adt/adv/DPRD Kaltim)

Artikulli paraprakHamas Soroti Infrastruktur Pendidikan di Kaltim
Artikulli tjetërDPRD Kaltim Sebut DBOD Harus Miliki Landasan Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini