Beranda Pemerintahan Luar Biasa, Belum Genap Setahun Menjabat Kades Makmur Jaya sudah mampu Bangun...

Luar Biasa, Belum Genap Setahun Menjabat Kades Makmur Jaya sudah mampu Bangun TPS

2992
0
rpt

KONGBENG – Belum genap setahun menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Makmur Jaya, Bambang Bagus Wondo Saputro sudah mampu menelurkan prestasi yang cukup mentereng dengan membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS), yang selama ini menjadi permasalahan akut dan sudah berlangsung cukup lama di desa yang terletak di sepanjang jalan antar provinsi Kaltim-Kaltara tersebut.

Ditemui awak media, pria kelahiran 1989 ini membeberkan, permasalahan sampah yang ada di desa dengan jumlah penduduk sebanyak 6.332 jiwa 18 RT serta 3 Dusun tersebut, sudah menjadi perkerjaan rumah cukup lama dan hanya menjadi wacana tanpa ada realisasi yang nyata.

“Selama ini masyarakat buang sampahnya masih sembarangan, namun dengan adanya TPS yang baru saja selesai pembangunanya ini, kami harapkan permasalahan ini sudah bisa teratasi,” ujarnya mengawali obrolan dengan awak media.

Kemudian, seiring bertumbuhnya perekonomian di desa yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani Kelapa Sawit ini, secara tidak langsung di barengi dengan meningkatnya jumlah produksi sampah yang di hasilkan. Alasan itulah yang mendasari Kades yang di lantik pada tanggal 29 November 2021 ini, ingin segera mewujudkan TPS secara mandiri yang di bangun diatas lahan desa seluas 1 hektare dengan anggaran sebesar Rp 60 juta bersumber dari Pendapatan Asli Desa(PAdes).

“Secara bertahap, selain menjadi sumber PADes baru, kedepan kami akan coba menerapkan sampah dengan konsep 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) agar sampah yang di hasilkan oleh masyarakat bisa di pergunakan kembali salah satunya menjadi kompos, “ tambahnya.

Disinggung terkait kendala yang di hadapi, mas Bambang sapaan Kades Makmur Jaya tersebut menjelaskan, saat ini belum adanya moda angkut yang akan di gunakan untuk mengangkut sampah dari rumah warga ke TPS yang ada di jalan Danau Toba tersebut. Dirinya berharap adanya kebijakan yang di bisa di keluarkan oleh pemerintah daerah terkait anggaran yang bisa di alokasikan untuk penunjang sarana dan prasana pengelolaan sampah di desanya.(smn5)