Beranda DPRD Kutai Timur Akhirnya, Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 2023 Disetuji DPRD dan Bupati Kutim

Akhirnya, Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 2023 Disetuji DPRD dan Bupati Kutim

1066
0

Satumejanews.id. SANGATTA –  Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, akhirnya disetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, pada rapat paripurna ke 30 masa sidang ke III, Rabu (11/07/2024) malam.

Meski sempat diskors selama tiga jam, akhirnya siding bisa terlaksana, setelah 27 anggota DPRD hadir pada siding paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Joni didampingi wakil ketua Arfan tersebut.

Pada kesempatan itu, ketua Panitia Khusus Raperda APBD tahun aggaran 2023, Faizal Rachman membacakan laporan hasil kerja Pansus di hadapan Ketua DPRD Joni yang memimpin Rapat Wakil Ketua II Arfan, Bupati Ardiansyah Sulaiman, 27 Anggota DPRD, Forkopimda, Perangkat Daerah serta undangan lainya.

Dalam laporanya, Faizal Rachman menyebut, sehubungan tingginya angka Sisa Anggaran Lebih (SILPA) , maka dapat pihaknya memberikan beberapa saran untuk pemerintah daerah. Yakni terkait sisi perencanaan APBD dapat dilakukan peningkatan akurasi perencanaan penerimaan APBD dan koordinasi transfer dari APBD provinsi.

“Menghindari penambahan alokasi TKDD yang bersifat spesifik di pertengahan tahun anggaran berjalan dan mempertimbangkan perubahan kriteria penilaian kinerja penerimaan APBD yang saat ini berdasarkan pada capaian realisasi PAD yang lebih tinggi dari target menjadi berdasarkan deviasi antara target dan realisasi PAD,” ujar Faizal.

Selanjutnya, dari sisi pelaksanaan APBD dapat dilakukan dengan mendorong penyerapan anggaran sesuai rencana melalui peningkatan monitoring dan evaluasi. Kemudian, sehubungan dengan telah terbitnya surat Bupati mengenai Rencana Aksi Pemkab Kutim dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten Kutim tahun anggaran 2023, tertanggal 30 April 2024.

“Maka diharapkan kepada seluruh pihak terkait agar dapat melaksanakan rencana aksi tersebut dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindak lanjut tersebut kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Pansus juga meminta agar Pemkab Kutim, mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan hutang sebesar Rp 189 milyar pada APBD tahun anggaran 2024. Selain itu, pihaknya juga menekankan agar, pemerintah untuk menyelesaikan hutang program DBH DR sebesar Rp. 6,6 milyar pada pada APBD tahun Aaggaran 2024

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatangan persetujuan bersama yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD  serta Bupati Ardiansyah Sulaiman yang turut disaksikan seluruh undangan yang hadir. (adv/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini