Beranda Pemerintahan Bupati Setuju Kerjasama Media Mengacu Aturan Dewan Pers

Bupati Setuju Kerjasama Media Mengacu Aturan Dewan Pers

12857
0

Sangatta – Tiga organisasi profesi pers yang bernaung d bawah Dewan Pers, yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutim bersama organisasi perusahaan pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kutim dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kutim, Kamis (24/2/2022) melakukan audiensi dengan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di ruang kerjanya.

Audiensi bersama itu, Bupati dan jajaran pers melakukan diskusi terkait program kerjasama antara Pemkab, PWI, SMSI dan JMSI. Rombongan PWI, SMSI dan JMSI dipimpin langsung oleh Ketua PWI Kutim Ibnu Djuraid. Pertemuan singkat itu mengemuka menjadi catatan penting, terutama rencana menjalin kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU).

Awalnya, Ibnu menjelaskan silaturahim ke bupati jika anggota-anggota yang tergabung dalam SMSI dan JMSI rata-rata berisi wartawan PWI Kutim yang sudah kompeten setelah mengikuti ujian kompetensi wartawan (UKW) di jenjang muda, madya dan utama. Mereka rata-rata juga sudah menjadi anggota muda dan biasa PWI yang terdata di kesekretariatan PWI Kaltim dan tentunya bekerja di media siber yang beberapa medianya sudah terverifikasi Dewan Pers.

“PWI, SMSI dan JMSI adalah organisasi resmi yang menjalankan marwah Dewan Pers. Kami tidak abal-abal dan memang ditunjuk sesuai regulasi Dewan Pers menciptakan iklim jurnalistik profesionalisme dalam penyajian informasi yang sesuai fakta dan berimbang di lapangan,” ujar Ibnu dihadapan Bupati.

Senada, Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri juga menyambung dalam pembicaraan tersebut, jika pihaknya dari JMSI ingin bermitra dengan pemerintah lewat standardisasi kerja sama sesuai regulasi yang diatur oleh Dewan Pers.

“Jangan sampai ketika bermitra dengan pemerintah terjadi blunder, ini yang tidak kita inginkan karena bisa saja nanti ada temuan dari lembaga pemeriksa keuangan seperti contohnya BPK,” ulasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Sukri, ia menegaskan perlu adanya kerja sama dengan pemerintah yang diatur sesuai regulasi resmi yang tepat jadi kekuatan hukumnya bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya berharap, nantinya media yang mendapat kontrak dengan pemerintah itu sudah mengikuti peraturan perusahaan pers,” harapnya

Sementara itu, Ketua SMSI Kutim Dedy mengemukakan selama ini SMSI sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Diskominfo Kaltim berdasarkan pertemuan sebelumnya soal rekomendasi dari pemerintah sebagai dasar bermitra dalam hal pemberitaan.

“Kesepakatan pun sudah disampaikan dan ini menjadi rujukan ke kabupaten. Kita juga sudah melakukan audiensi dengan Kepala Diskominfo Kutim dan memperoleh sambutan positif. Kami disarankan untuk melakukan audiensi dengan Bupati, dan hari ini kita tindaklanjuti terkait hal itu,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyambut baik maksud dan tujuan PWI, SMSI dan JMSI. Sebagai organisasi resmi di bawah naungan Dewan Pers, ia pun akan terus berkomitmen sebagai mitra pers.

“Intinya pemerintah selalu terbuka dalam hal informasi pembangunan Kutim dan saya mengajak teman-teman media agar memberikan informasi akurat serta edukasi pemberitaan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Soal kerja sama dengan media, Ardiansyah mengemukakan jika tidak perlu ada lagi regulasi karena sudah ada acuan dari Undang-Undang (UU) Pers.

“Saya nanti arahkan ke Bagian Kerja Sama Setkab Kutim soal ini. Nantinya akan dipayungi berkekuatan hukum lewat penandatanganan kerja sama (PKS) atau MoU. Nah, setelah itu kita lihat di lapangan contohnya kerja sama ini mau diarahkan kemana, contoh media online bekerja sama dengan Diskominfo Kutim atau OPD lainnya terkait pemberitaan,” jelasnya.(smn1)

Artikulli paraprakPersikutim Gagal ke 16 Besar
Artikulli tjetërSiswi Asal Bengalon Bakal Tampil Di Istana Negara