SANGATTA – Melalui Surat Edaran (SE) B/1511/M.SM.01.00/2022 Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan inventarisasi data pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan serta menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum 30 September 2022 mendatang.
Ditemui seusai kegiatan rapat kerja Pemkab Kutim pada Senin (29/8/2022) siang, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim) Misliansyah mengatakan, pihaknya pada beberapa waktu lalu telah menghadap dan berkoodinasi dengan pihak BKN di Jakarta.
“Di sini dapat saya sampaikan sesuai dengan Surat Edaran tersebut, memang menjadi viral di seluruh Indonesia, karena perihal pendataan. Cuma ada beberapa hal yang dapat saya sampaikan (informasi, red). Mengingat adanya SE ini, banyak menyebabkan terjadinya salah presepsi di daerah,” terang Kepala BKPP Kutim.
Saat ini menurutnya ada yang beranggapan pendataan ini murni untuk pemutihan TK2D, namun yang sebenarnya tidak demikian maksud dan tujuannya. Misliansyah menjelaskan sesuai Surat Edaran KemenPAN RB dan PP Nomor 49 Tahun 2018, untuk penerimaan tenaga Non ASN dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap melalui tes.
“Dengan adanya SE KemenPAN RB, maka semua tenaga honorer didata dan dimasukkan dalam sistem BKN. Untuk pendataan ini, tidak berhubungan dengan formasi usulan PPPK kita tahun ini. Karena untuk pendataan terpisah, tidak ada hubungannya. Untuk selanjutnya kita menunggu arahan lagi dari BKN,” jelas Misliansyah.
Sekali lagi ia katakan, pendataan dilakukan untuk mendata tenaga honor di daerah. Bahi tenaga fungsional maupun tenaga administrasi. Kemudian dipetakan dan akan diputuskan oleh BKN dan KemenPAN RB apa yang akan dilakukan selanjutnya. Dengan demikian formasi sebanyak 2.155 yang diusulkan oleh BKPP Kutim, tidak berhubungan dengan perihal pengangkatan langsung, tetapi tetap melalui tes.
“Kenapa kita beberapa waktu lalu memberikan surat edaran, terkait tanggal 31 Agustus 2022 waktu terakhir pengumpulan berkas. Itu dikarenakan untuk memberi waktu kami di BKPP, untuk memverifikasi data TK2D sebanyak 6.000 orang lebih,” paparnya.
Ditanya perihal tenaga honerer Kategori-2 (K2), Misliansyah menyebutkan bahwa data K2 memang sudah ada di BKN. Tenaga K2 yang masih aktif sebagai TK2D di Kutim, sebanyak 88 orang.
“Itu sampai sekarang data mereka masih ada di sistem BKN. Mereka didata ulang, kalau ada formasi bisa ikut tes PPPK. Namanya K2 harus tes, berbeda dengan K1 yang pemutihan yang otomatis lulus di zaman Presiden SBY. K2 mereka tetap ikut tes,” tutupnya.