Beranda DPRD Kutai Timur Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS  Ditargetkan Selesai Agustus 2024

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS  Ditargetkan Selesai Agustus 2024

1247
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulanagn HIV dan AIDS  ditargetkan selesai pada pertengahan Agustus 2024. Sebab, saat ini sudah memasuki finalisasi.

‘Kami terus berupaya secepat mungkin membahas ini (Raperda). Saat ini sudah tahap finalisasi, dan akan segera kita kirim ke Kemenkumham untuk ditindak lanjuti terkait beberapa pasal yang masih menjadi polemic. Harapan kami Agustus sudah bisa diajukan ke rapat paripurna,” ujar Ketua Pansus Raperda tersebut, dr Novel Tyty Paembonan.

Mengapa di bulan Agustus, Ketua DPC Gerindra Kutim ini menyebut, sebagian besar anggota DPRD yang masuk dalam Pansus tersebut merupakan anggota legislatif yang akan segera memasuki masa purna tugas sebagai wakil rakyat. Sehingga ketika pengesahan nanti masih sempat ikut sidang paripurna

“Jadi nantinya teman-teman ini punya karya yang tercatat sebagai salah satu orang yang ikut terlibat dalam meghasilkan regulasi yang bisa diselesaikan dengan baik. Salah satunya Raperda ini (Penanggulangan dan Pencegahan HIV dan AIDS),” ucap pria  berkacamata tersebut.

Berbagai tahapan pembahasan Raperda sudah dilalui dengan melibatkan berbagai lintas sektor untuk merumuskan regulasi terkait penanganan dan pencegahan HIV dan AIDS di Kabupaten yang sebentar lagi akan berusia ke 24 tahun tersebut. Beberapa pasal yang masih menjadi polemik di antaranya terkait adanya wajib tidaknya  tes HIV atau PCR (polymerase chain reaction) bagi calon karyawan baru yang akan masuk di dunia kerja. Terutama di lingkungan perusahaan yang masih menjadi perdebatan tingkat Pansus.

“Dan mudahan minggu depan kita sudah dapat jawaban regulasi dari Kemenkumham untuk menguatkan isi dari beberapa pasal yang ada di dalam Raperda kita. Setelah itu kita akan lakukan finalisasi. Dan saya rasa apa yang menjadi hasil rekomendasi dari Kemenkumham bakal dijadikan keputusan bersama,” pungkasnya. (adv/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini