
Satumejanews.id. SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan yang baik. Mulai dari arsip digital sampai arsip manual. Karena semuanya itu memiliki porsi kepentingannya masing-masing.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kutim dr Novel Tyty Paembonan, mewakili Panita Khusus (Pansus) Raperda Tata Kelola Kearsipan, pada Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kutim, di ruang utama Gedung DPRD, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Selasa (6/6/2023).
Novel menilai, Raperda Tata Kelola Kearsipan ini sangat penting untuk perkembangan Kutim ke depan. Karena sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah. Terutama jika ada tuntutan di jalur hukum.
Sejak dibentuk panitia khusus, sambung Novel, telah melakukan serangkaian kegiatan sebagai upaya pembahasan. Mulai melakukan rapat internal, rapat pembahasan dengan bagian hukum dan dinas terkait yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), serta melakukan kunjungan ke DPRD Kota Bandung. Kemudian juga melakukan rapat pleno dengan fraksi dan Bapemperda.
Setelah semua tahap Raperda diselesaikan oleh Pansus, langkah selanjutnya diserahkan ke Bagian Hukum Setkab Kutim. “Tujuannya untuk tahapan harmonisasi dan fasilitasi,” urainya.
Maka dari itu Pansus Raperda sangat berharap agar pengesahan Raperda ini dapat segera dilakukan dan dilaksanakan sebagaimana isi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda. Sehingga layak untuk disahkan menjadi Perda.
“Tidak ada perubahan signifikan dari draf awal Raperda yang diberikan panitia khusus. Mengingat hal terkait tata kearsipan telah tercantum dalam Raperda ini. Panitia khusus juga telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait, tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan diatasnya. Dengan demikian panitia khusus menyatakan Raperda ini sempurna,” kata Novel.
Dikatakan Novel, Pansus yang membahas masalah Raperda Tata Kelola Kearsipan ini dibentuk berdasarkan surat keputusan nomor 15 tahun 2022, tanggal 29 Agustus 2022. (adv/sm4)