Beranda Kutai Timur Joni : Perda Tata Kelola Kearsipan Sangat Diperlukan Daerah

Joni : Perda Tata Kelola Kearsipan Sangat Diperlukan Daerah

2354
0

Satumejanews.id. SANGATTA –  Ketua DPRD Kutim H Joni mengatakan, Perda (Peraturan Daerah) tentang Pedoman Tata Kelola Kearsipan sangat diperlukan bagi daerah, terutama dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Regulasi ini sekaligus sebagai bentuk mendukung upaya pemerintah dalam melindungi pengelolaan arsip.

“Sebagaimana yang telah diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai dasar hukum bagi pemerintah maupun publik, terkait hak-hak untuk mendapatkan informasi dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,” ujar Joni, ketika memimpin Rapat  Paripurna ke-9 tentang Pengesahan Raperda Tata Kelola Kearsipan, di ruang siding utama Gedung DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Selasa (6/6/2023).

Saat memimpin rapat, Joni didampingi Wakil Ketua 2 DPRD H Arfan.  Hadir pada kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Plt Asisten Admum Didi Herdiansyah, beberapa pejabat eselon 2 dan 3, perwakilan FKPD dan undangan lainnya, serta diikuti 28 anggota dewan dari masing-masing fraksi

Lanjut Joni, pada proses pelaksanaannya rancangan tersebut telah melewati pembahasan panitia khusus bersama instansi terkait. Diharapkan, Perda ini nanti memberikan manfaat bagi pemerintahan Kutim ke depannya.

“Setelah melalui pembahasan Pansus dan instansi terkait, sehingga menghasilkan kesimpulan melalui proses yang dituangkan dalam laporan hasil kerja panitia khusus,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Adapun hasil dari rapat pembahasan Raperda tentang pedoman Tata Kelola Arsip, selanjutnya disampaikan oleh Pansus yang diwakili dr Novel Tyty Paembonan dalam dalam rapat paripurna tersebut.

Pada kesempatan itu, Panitia Khusus (Pansus) diwakili dr Novel Tyty Paembonan menyampaikan sambutan. Menurut Novel, sapaan akrab mantan PNS ini, tidak ada perubahan signifikan dari draf awal Raperda yang diberikan panitia khusus. Mengingat hal terkait tata kearsipan telah tercantum dalam Raperda ini.

“Panitia khusus juga telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait, tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan diatasnya. Dengan demikian panitia khusus menyatakan Raperda ini sempurna,”  kata Novel,

Setelah semua tahap Raperda diselesaikan oleh Pansus, langkah selanjutnya diserahkan ke Bagian Hukum Setkab Kutim.  “Tujuannya untuk tahapan harmonisasi dan fasilitasi,” urainya.  (adv/sm4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini