Beranda Kutai Timur Perusahaan Harus Pastikan Naker Ber KTP Kutim

Perusahaan Harus Pastikan Naker Ber KTP Kutim

3236
0

Satumejanews.id. SANGATTA –  Guna memudahkan pemantauan data tenaga kerja di Kutai Timur (Kutim) anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kutim  Sayid Anjas, meminta kepada seluruh perusahaan mewajibkan para pekerja untuk ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Kutim. Hal itu juga sejalan dengan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dimana mengatur 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen non-lokal.

“Mau kerjanya sudah lama atau sebentar, wajibnya adalah harus ber KTP Kutim, sekalipun karyawan lama harus berdomisili Kutim,” ujar politisi Golkar itu, usai sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2022 di Gedung BPU Desa Sangatta Utara, Kamis (26/5/2023).

Sayid Anjas menjelaskan, apabila memiliki KTP Kutim akan memberikan banyak manfaat bagi para pekerja di daerah ini. Dengan memiliki identitas resmi yang terkait dengan wilayah Kutim, pekerja akan dapat lebih terlibat dalam berbagai program pembangunan dan mendapatkan akses lebih baik ke layanan publik.

Sementara, bagi perusahaan yang tidak mengindahkan regulasi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 10 juta per orang. Oleh karena itu, jika dalam satu perusahaan makin banyak orang yang belum pindah domisili maka semakin besar juga denda yang diberikan.

“Jika 10 orang tanpa identitas, maka berapa banyak biaya yang dibebankan ke perusahaan,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan maksud dan tujuan dari pindah domisili tersebut adalah untuk menyelamatkan pajak agar tidak dialihkan ke daerah domisili asal pekerja. Sedangkan yang bersangkutan sudah bekerja di wilayah Kutim.

“Pajak ini berdampak ke PAD kita akan bertambah. Belum lagi apabila membeli kendaraan pajaknya kan ke Pemprov Kaltim dan kita juga bisa menikmatinya,” imbuhnya. (adv/sm4)

Artikulli paraprakKe Desa Sangatta Utara, DPRD Kutim Gelar Sosper
Artikulli tjetërMomen Hardiknas 2023 di Bumi Murakata, Bupati Aulia dan Semua Peserta Berpakaian Adat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini