SANGATTA- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutim, serta berlakukannya Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dinilai bakal merugikan daerah. Salah satu contohnya Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
“Jika mengacu pada Raperda tersebut, Kecamatan Sangatta Utara dan Selatan bakal ada perubahan klasifikasi (tipelogi). Dan, ini jelas merugikan pegawai maupun pihak kecamatan itu sendiri,” kata anggota DPRD Kutim Basti Sanggalani.
Menurut Basti, kalau mengacu pada Raperda tersebut, dua Kecamatan yakni Sangatta Utara dan Selatan tersebut nilai variabelnya dibawah 800. Sehingga kedua kecamatan itu menjadi Tipe B. Untuk mengacu pada jumlah desa/kelurahan juga tidak mencukupi persyaratan.
Namun tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, untuk jumlah penduduk dua kecamatan yang terletak di ibukota kabupaten Kutim ini cukup besar. Bahkan di kecamatan Sangatta Utara saja, jumlah penduduknya sekitar 30 persen dari total jumlah penduduk di Kutim.
“Ini akan menimbulkan permasalahan baru, jika dua kecamatan itu tetap diberlakukan sesuai Taperda yang diusulkan pemerintah tersebut,” kata Basti.
Salah satunya ujarnya, perangkat pegawai yang ada di Kecamatan pasti dirugikan. Jika semula esselon III b turun menjadi IV a. Belum lagi terkait dengan pelayanan kepada masyarakat juga menjadi permasalah tersendiri, lantaran tipenya turun.
“Kita sama-sama tau, khususnya di Kecamatan Sangatta Utara ini sangat padat. Jadi kalau sampai berubah (Tipeloginya) dipastikan akan menghambat pelayanan,” terang Basti.
Menurutnya, saat ini DPRD Kutim terus berupaya mendorong agar dua Kecamatan yang terletak di Ibu Kota Kabupaten tersebut tidak berubah klasifikasinya. Tujuannya pegawainya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
Seperti diketahui, Rancangan perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabuapaten Kutim sedang digodok di DPRD. Raperda Perubahan itu memberikan dampak perubahan struktur di kelembagaan pemerintah daerah, baik Dinas/Badan termasuk Kecamatan. Setelah dilakukan perhitungan berdasarkan peraturan Menteri No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sedangkan untuk kecamatan, dari 18 kecamatan yang ada, dua Kecamatan yakni Sangatta Utara dan Selatan nilai variabelnya di bawah 800. Selain itu, jumlah desa/Kelurahan di masin-masing Kecamatan juga tidak memenuhi persyaratan, meskipun jumlah penduduknya dibanding kecamatan lainnya.(smn5/smn1)