Beranda Kutai Timur Aksi Perubahan “Sapa Kutim Mantap”, Upaya Percepatan Penuhi Target Produksi Padi

Aksi Perubahan “Sapa Kutim Mantap”, Upaya Percepatan Penuhi Target Produksi Padi

797
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Kuta Timur (Kutim) merupakan salah satu daerah yang masih tergantung dengan daerah lain, terutama kebutuhan beras, diperlukan upaya aksi perubahan. Sehingga ke depannya, kabupaten ini mampu memenuhui kebutuhan bahan pokok tersebut secara mandiri.

Salah satu upayanya adalah, melakukan aksi perubahan, dengan menetapkan Sentra Padi Kutai Timur Menuju Peningkatan Produksi Padi (Sapa Kutim Mantap). “Dengan adanya penetapan sentra produksi padi di suatu desa atau kecamatan, kita harapkan produksi padi bisa tercapai,” kata Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dessy Wahyu Fitrisia.

Dijelaskan, pengajuan “Sapa Kutim Mantap” itu berdasarkan kebutuhan Gabah Kering Giling (GKG) di Kutim sebanyak 53.738 ton per tahun atau setara dengan 34.849 ton beras per tahun. Sedangkan Kutim sendiri hanya mampu memproduksi 18.791 ton GKG/tahun. Sehngga  masih kekurangan sekitar 34.947 ton GKG per tahun setara dengan 22.373 ton beras per tahun.

Menurut Dessy, selama lima tahun terakhir, produksi padi di Kutim masih belum mampu mencukupi kebutuhan masyarakat. Sebagai contoh tahun 2017, produksi padi mencapa 21.770 ton, setahun kemudian turun menjadi 15.394 ton. Tahun 2019 turun lagi sekitar 14.658 ton dna tahun 2020 kembali turun menjadi 13.985 ton. Tahun 2021 naik menjadi 14.985 ton dan tahun 2023 produk padi naik lagi menjadi 18.791 ton.

Kendati demikian menurutnya, jumlah produksi padi itu belum mampu mencukupu kebutuhan masyarakat daerah ini. Melalui aksi perubahan Sapa Kutim Mantap, diharapkan produksi padi bisa mendukung ketahanan pangan di Kutim. Sebab, masalah ini juga menjadi komitmen bersama dalam rangka Millenium Development Goals (MDGs) dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Aks perubahan ini memiliki tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Untuk jangka pendek dua bulan ke depan, diharapkan sudah ada penetapan sentra produksi padi di Kutim dan saat ini masih dalam proses, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Kemudian melakukan pendampingan dan pembinaan kelompok tani.

Untuk jangka menengah, tiga bulan ke depan hingga satu tahun diharapkan produktivitas padi bisa meningkat, pemakaian benih yang bersertifikat dan terwujudnya penyediaan pupuk bagi petani.

“Sedangkan jangka panjang, dua hingga tiga tahun ke depan, terus terjadi peningkatan produksi padi dan terwujudnya pembangunan saluran irigasi yang memadai. Kemudian, terpenuhinya alat dan mesin pertanian  dan penetapan Perda LP2B Kutim serta terbentuknya daerah sentra padi dan tanaman pangan di Kecamatan lainnya.

Dalam aksi perubahan ini, wilayah yang ditetapkan sebagai  sentra padi di Kutim adalah, Kecamatan Kongbeng seluas 300 hektare, Kecamatan Kaubun 541,4 hektare dan Kecamatan Long Mesangat 300 hektare. Sehingga secara keseluruhan mencapai 1.141,4 hektare.

Dalam penetapan sentra padi di Kutim ini, tentunya melibatkan stakeholder terkait. “Kami berharap komitmen bersama semua elemen yang ada,  seperti STIPER Kutim, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Disperindagkop Camat Kaubun, Camat Kombeng dan Camat Long Mesangat beserta para kepala desa terkait, serta Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Ketua kelompok tani dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan perusahaan swasta maupun media massa,” ujarnya.

Dessy berharap, aki perubahan yang telah disusun ini dan diimplementasikan ini, dapat terus berlanjut. Tentunya memberikan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan kedaulatan pangan di Kutim. (*)

Artikulli paraprakLagi, Duka Pencari Ikan di HST, Pingsan di Lokasi Kayu Rabah, Nyawa Khair Berakhir ke RSHD
Artikulli tjetërNelayan Kelurahan Mangkurawang dan Loa Tebu Peroleh Bantuan dari Pemkab Kukar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini