Beranda Kominfo Kutai Kartanegara Rakor Kepegawaian, Bahas Tujuan Pengangkatan PPPK

Rakor Kepegawaian, Bahas Tujuan Pengangkatan PPPK

1177
0

Satumejanews.id. KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono mengatakan, tujuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk memenuhi kebutuhan pegawai ASN yang profesional, efektif, dan efisien. Kemudian meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan pemerintahan yang baik.

Hal itu disampaikan Sekkab Sunggono ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian, Kamis (16/5/2024) di ruang Serba Guna lantai I kantor Bappeda Kukar. Kegiatan itu juga dimaksudkan untuk  mewujudkan ASN profesional, unggul dan berbudaya di lingkungan Pemkab Kukar,

Menurut Sekkab yang mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan sumber daya manusia yang lebih fleksibel dan profesional di Kukar.

“Kita memerlukan koordinasi yang kuat antara semua dinas dan badan, pemahaman mendalam tentang regulasi yang berlaku, serta sensitivitas yang tinggi terhadap dinamika sosial dan kebutuhan lokal. Oleh karena itu, rakor ini menjadi sangat strategis untuk memastikan bahwa seluruh stakeholder memiliki pemahaman yang sama dan siap untuk melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Sekkab.

Dijelaskan, kebijakan pengangkatan PPPK yang telah dikeluarkan pemerintah, merumuskan strategi dan langkah-langkah yang tepat untuk melaksanakan kebijakan pengangkatan PPPK di Kukar. Selain itu, menyamakan persepsi dan koordinasi antar instansi terkait dalam pelaksanaan kebijakan pengangkatan PPPK.

Kebijakan ini diharapkan akan membawa perubahan yang signifikan dalam struktur kepegawaian di Kukar ke depan. Kemudian memberikan peluang bagi tenaga honorer dan profesional lainnya untuk berkontribusi lebih dalam kepada masyarakat melalui skema yang lebih terstruktur dan jelas.

Pada kesempatan itu, juga diserahkan penghargaan penghargaan Indeks Profesionalitas ASN perangkat daerah kepada Kecamatan. Kemudian penghargaan pengelolaan Indeks Profesionalitas ASN kepada Dinas, Badan, dan Kantor serta penghargaan Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan.  (adv/diskominfo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini