Beranda Hukum Selang Setengah Jam, Tiga Warga Kota Barabai Digelandang Satuan Resnarkoba Polres HST

Selang Setengah Jam, Tiga Warga Kota Barabai Digelandang Satuan Resnarkoba Polres HST

1915
0

Satumejanews.id. BARABAI – Jajaran Polres HST membuat gebrakan lagi terkait kasus Narkoba. Kali ini, Satuan  Resnarkoba Polres HST menggelandang tiga tersangka pelaku di dua lokasi berbeda di Kota Barabai, Minggu malam, 4 Desember 2022.

Penangkapan tiga tersangka di dua lokasi itu hanya berselang sekitar setengah jam. Pertama, petugas menciduk dua tersangka  di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 010, RW 005, Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai sekira pukul 21.30 WITA.

Keduanya adalah laki laki berinisial MI (28), warga Jalan Muallimin RT 009, RW 004, Kelurahan Barabai Darat, dan FF (20), warga Desa Kayu Bawang, RT 008, RW 002, Kecamatan Barabai.

Satu lainnya berinisial  FR (30). Warga yang tinggal di Jalan Muallimin, Kelurahan Barabai Darat RT. 009, RW. 004, Kota Barabai itu diringkus di rumahnya sendiri sekira pukul 22.00 WITA.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin membenarkan kejadiannya. “Benar, ada tiga tersangka kasus Narkoba yang sudah kita amankan di Polres HST,” ujar Iptu Rojikin kepada insan pers, Senin (5/12/2022).

Pejabat baru Kasi Humas yang menggantikan AKP Soebagijo itu menyebut, tiga tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas. Dua anak muda yang diamankan bersama  barang buktinya itu disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Bagaimana kronologisnya?  Iptu Rojikin menyebut, MI dan FF awalnya diamankan petugas di pinggir jalan Perintis Kemerdekaan pada Minggu malam sekira jam 21.30 WITA.  Dari MI ditemukan barang bukti satu kotak rokok merk SM Ice Menthol yang di dalamnya diduga berisi paket sabu-sabu seberat 0,33 gram.

“Paket sabu itu dilapisi dengan timah rokok, dan sempat dibuang pelaku sewaktu penangkapan,” urai Rojikin seraya menimpali dari  tersangka MI diamankan pula satu unit motor Honda Vario  dengan Nomor Polisi DA 6281 EL.

Lantas dari tersangka FF juga ditemukan barang bukti ketika dilakukan penggeledahan. Berupa satu buah handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp 130.000,-

Tertangkapnya dua pemuda MI dan FF,  maka diketahui pula “barang haram”  0,33 gram itu didapatkan dari  FR. MI dan FF mengaku membeli sabu-sabu dari FR yang tinggal di Jalan Muallimin RT 009, RW.004, Kelurahan Barabai Darat, Kota Barabai.

Lantaran itu, menurut Rojikin, petugas Sat Resnarkoba tak terlalu kesulitan menciduk FR di rumahnya. “Tersangka FR ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 WITA berdasarkan petunjuk dari tersangka MI,” urai Rojikin.

Tersangka FR sendiri diproses hukum dengan ancaman  melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedang barang buktinya antara lain bsatu paket Narkotika jenis sabu  0,88 gram, timbangan digital dan uang tunai  Rp 850.000. (sm10)

Artikulli paraprakSilat Sumbangkan 1 Medali Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu di Porprov Berau
Artikulli tjetërKutim  Miliki Potensi Destinasi Wisata yang Melimpah, Tapi Belum Dikelola Maksimal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini