Satumejanews.id BARABAI – DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) menyosialisasikan tiga Perda di Barabai Timur. Masing masing Perda No. 9/2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda No. 3/2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan dan Perda No. 7/2020 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Sosialisasi ketiga Perda HST itu dipusatkan di Kantor Kelurahan Barabai Timur, Jalan Antasari Barabai, Selasa (18/10/2022). Kegiatan ini dibuka Plt. Sekwan HST, Nuriono.
“Sosialisasi ini untuk memastikan Perda diketahui dan bisa dipahami oleh semua masyarakat HST, khususnya para Ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat di Kelurahan Barabai Timur,” ujar Nuriono saat membuka kegiatan ini.
.
Sosialisasi sehari ini menghadirkan tiga narasumber. Ketiganya dari Komisi II DPRD HST, yakni Salpia Ridwan, H Johan Arifin, dan Supian Noor. Salpia mengupas Perda Kawasan Tanpa Rokok, Johan bicara Perda Perlindungan Lahan Pertanian dan Supian menguraikan Perda tentang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Perdesaan dan Perkotaan.
Selain menyebut tiga Perda itu sangat penting untuk diketahui dan dipahami, wakil rakyat di Parlemen itu juga menyebut soal pandemi Covid-19 yang berdampak atau membebani penggunaan anggaran daerah.
“Sejumlah kegiatan pembangunan yang sedianya dilaksanakan tahun ini tertunda karena anggarannya dialihkan untuk penanganan pandemi. Pandemi ini isu nasional yang harus kita tanggulangi bersama, dan butuh peran aktif masyarakat,” ungkap Supian Noor.
Bagaimana dengan Lurah Barabai Timur, H Misjaya? Ia mengapresiasi kegiatan DPRD ini. “Kami juga turut mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam pengendalian penyebaran Covid-19,” terangnya.
Sosialisasi Perda diikuti seluruh ketua RT/RW dan tokoh masyarakat di wilayah Kelurahan Barabai Timur. Selama kurang lebih 3 jam, mereka antusias mengikuti kegiatan yang disambung dengan sesi tanya jawab itu. (Smn10)