BARABAI, Satumejanews.id – Hampir tiada hari tanpa kasus Narkoba di Hulu Sungai Tengah (HST). Kali ini, Minggu (20/3/2022), Polres HST lagi-lagi “memanen” tiga tersangka yang bertransaksi sabu-sabu di Desa Haliau, Kecamatan Batu Benawa, HST, Kalimantan Selatan.
Tertangkapnya tiga tersangka ini menambah deretan tersangka pemakai dan pengedar “barang haram” itu. Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres HST sudah menggelandang BB (33) di Desa Gambah, disusul tersangka AS (38) dan JN (37) di Desa Benua Jingah, Barabai.
Walau enam tersangka Narkoba “dipanen” (ditangkap) Polisi dalam sepekan terakhir, sejumlah nitizen sangat berharap jajaran Polres HST bisa aktion lagi. Mengendus bandar “kakapnya” sehingga peredaran Narkoba di “Bumi Murakata” ini bisa diberangus atau minimal ditekan.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Lamris Manurung dan Kasubdi PIDM Polres HST, Aipda M Husaini menyebut, tiga tersangka baru itu adalah AY (33), warga Komplek Bulau Indah Baru, Desa Benua Binjai RT 009 RW. 005, Kecamatan Barabai, disusul SM (47) dan HY (42), dua warga Desa Benua Supanggal, Kecamatan Pandawan, HST.
“Ketiga tersangka ditangkap di Jalan Umum di Desa Haliau Kecamatan Batu Benawa sekitar pukul 14.30 WITA. Informasinya berawal dari laporan masyarakat yang menyebut daerah pegunungan itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba jenis sabu-sabu,” urai Kasat Resnarkoba dan M Husaini kepada wartawan di Barabai, Senin (21/3/2022).

Menurut Lamris Manurung, barang bukti dari tersangka AY berupa dua paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,31 gram, 1 kotak rokok merk PIN Bold, dan diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih dengan Nomor Polisi DA 6368 ET.
Lantas barang bukti yang disita dan juga diamankan dari tersangka SM berupa satu paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,42 gram, satu buah sepeda motor Yamaha NMax warna putih dengan Nopol DA 6089 EBG, dan satu HP merk Nokia.
Sedang dari tersangka HY, juga didapati barang bukt berupa satu pipet yang di dalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabu, satu lembar kertas timah rokok, dan satu buah HP merk Nokia.

Ketiga tersangka, sebut keduanya, masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka AY dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedang SM dan HY, dua warga Desa Benua Supanggal itu juga dijerat melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal-pasal itu di atas 5 tahun penjara. (Smn10)