Beranda Kalimantan Selatan MUI Lebih Kompeten Tentukan Label Halal

MUI Lebih Kompeten Tentukan Label Halal

27728
0

KH Murjani Nurani atau Guru Andang. (Ist)

BARABAI, Satumejanews.id – Pencabutan label Jaminan Produk Halal (JPH) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti dinyatakan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menuai komentar dari ustadz di Pehuluan Kalimantan Selatan, KH Murjani Nurani atau Guru Andang.

“Seharusnya biar saja yang berwenang menentukan halal itu MUI, karena MUI itu milik ummat Islam. Sedang Kementerian Agama adalah milik semua agama, walau sebenarnya Indonesia ini mayoritas beragama Islam,” ucap Guru Andang kepada awak media ini, Senin (14/3/2022).

Pimpinan MT Sabilal Muhtadin Andang yang juga Ketua MUI Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) itu menyebut, MUI yang lebih akurat dan berkompeten menentukan sertifikasi halal karena untuk kepentingan ummat Islam.

“MUI menentukan halal itu hanya untuk kepentingan ummat Islam saja, sedang bagi agama-agama lain tidak ada, MUI tidak memiliki kepentingan untuk itu,” tandasnya.

Jadi, menurut Guru Andang, MUI sebenarnya yang lebih berwenang dan berkompeten menerbitkan sertifikasi halal ketimbang Kementerian Agama. Karena masyarakat Indonesia ini sebenarnya juga mayoritas beragama Islam.

Secara terpisah, Ustadz KH Salman Alfarisi dari Kandangan, HSS, Kalsel, enggan berkomentar. Dia menyebut, suatu hukum atau peraturan kebijakan itu tergantung sang pemimpin yang berkuasa.

“Dulu fatwa hukum yang dipegang dari MUI,” tulis KH Salman Alfarisi yang juga Ketua MUI Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS, melalui pesan singkatnya ketika dikontak awak media, Senin (14/3/2022) sore.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas diketahui menyebut yang akan menyelenggarakan sertifikasi halal adalah pemerintah. Bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas) lagi, sehingga logo halal MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap.

“Secara bertahap, label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak akan berlaku lagi,” ucap menag Yaqut Cholil seperti dikutip berbagai medsos dari akun instagramnya @gusyaqut, Senin (14/3/2022).

Menurut dia, penetapan label halal itu tertuang dalam Keputusan BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Halal) Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Penetapan label halal ini disebut Kepala BPJH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH (Jaminan Produk Halal) dan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. (Smn10)

Artikulli paraprakTanah dan Air di Kaltim dari Kesultanan Paser dan Kutai Kartanegara
Artikulli tjetërDukung 2024 Indonesia Bebas Stunting, DPPKB Ikut Sosialisasi RAN PASTI