Beranda Jawa Timur Kejari Batu Peringkat Dua Pelayanan Publik

Kejari Batu Peringkat Dua Pelayanan Publik

390
0

Satumejanews.id. BATU – Setelah meraih rekor MURI mocopat 96 jam nonstop pada akhir tahun 2022 lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu kembali mengukir prestasi. Kali ini mendapatkan predikat pelayanan publik, publikasi, akses informasi masyarakat dan media, nomor dua tingkat kejaksaan se-Indonesia.

Menurut Intelijen Kejari Batu Edhy Suotomo, penghargaan itu diseerahkan Wakil Jaksa Agung RI Dr Sunarta mewakili Jaksa Agung Burhanuddin, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) Dr Mia Amiati, pada penutupan Raker Kejaksaan di Golden Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Raker Kejaksaan tahun 2023 merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan. Raker ini sebagai siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan yang memadai. Sehingga setiap proses pelaksanaan tugas institusi selaras dan sinkron dengan arah Kebijakan Pembangunan Nasional yang dikeluarkan pemerintah.

Atas penghargaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito mengucapkan puji syukur kepada Tuhan YME. Sebab, semua  keberhasilan melalui kebersamaan dan sekaligus langkah awal melaksanakan program kerja dan rekomendasi Rakernas 2023.

“Prestasi ini karena kerjasama pimpinan dan jajaran Kejari, masyarakat, khususnya Kota Batu dan Malang Raya. Tak lupa para jurnalis se-Malang Raya juga dukungan dari stakeholder,” kata Edhy Sutomo yang juga sebagai Humas Kejari Batu.

Dikatakan, prestasi diharapkan memotivasi seluruh pegawai dan jajaran Kejari untuk lebih maksimal dalam melayani masyarakat. Kajari mengucapkan terima kepada seluruh jaksa dan pegawai serta PPNPM Kejari dan juga semua elemen masyarakat dan stakeholder Kota Batu dan Malang Raya juga para jurnalis. (sm11)

Artikulli paraprakMasjid di Kaltim Ribuan, MUI : Diperlukan Manajemen Keuangan yang Baik
Artikulli tjetërSelamat Bekerja PB Gabsi 2023 – 2026

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini