Satumejanews.id. SAMARINDA – Tempat ibadah umt muslim, baik masjid maupun mushola di Kaltim tercatat cukup banyak. Menurut data di Badan Pusat Statistik Provinsi Kaltim, tercatat ada 3.134 masjid dan 2.973 musholla.
Jumlah ini memang cukup besar, sehingga pengurusnya diperlukan pembinaan agar masjid dan musholla tetap rampai sebagai tempat beribadah umat muslim. Terutama dalam memanej tempat beribadah agar tetap makmur dan sejahtera.
Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kaltim menggelar pelatihan manajemen masjid dan musholla. Terutama menyangkut pengelolaan keuangan dan amal usaha masjid atau mushola.
“Pelatihan manajemen keuangan dan amal usaha ini, memang diperlukan sumber daya manusia yang mumpuni dan memadai. Kita harapkan, setelah mengikuti pelatihan manajemen, pengelolaan masjid dan musholla menjadi lebih baik lagi ke depannya,” kata Ketua MUI Provinsi Kaltim KH Muhammad Rasyid.

Kegiatan yang digelar di hotel Bumi Senyiur Samarinda belum lama ini, menghadirkan tga narasumber yang bekompeten. Antara lain H Rahmad Hidayat ,SE, MT (Bendahara Umum MUI RI) yang membawakan materi tentang Kebijakan MUI dalam Pengelolaan Keuangan Masjid.
Kemudian ada Ferdiansyah,SE (Disperindagkop dan UKM Kaltim, membawakan makalag tentang Pembentukan Amal Usaha Masjid. Dan selanjutnya Nafan,SE MSi dari Bank Kaltimtara membawa materi Manajemen Pengelolaan Masjid.
Gubernur Kaltim H Isran Noor dalam sambutan tertulis yang dibacakan Ketua MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid menyambut baik dan mengapresiasi pelatihan tersebut. Dikatakan ini merupakan salah satu bentuk upaya mengoptimalkan manajemen pengelolaan masjid .
“Saya salut dan mengapresiasi MUI yang melaksanakan pelatihan manajemen masjid. Semoga ke depannya manajemen masjid tambah profesional, akuntabel, sejahtera, mandiri dan makmur,” ujar Isran Noor.
Rahmad Hidayat, menyatakan, manajemen masjid meliputi planning, organizing, actuating dan controlling. Para pengurus masjid hendaknya merencanakan tujuan dan capaian-capaian yang akan didapat, baik dari segi SDM-nya maupun dari segi keuangan.
“Unsur-unsur yang perlu diterapkan pengurus masjid adalah planning, organizing, actuating dan controlling,” jelas Rahmad Hidayat, ketika menyampaikan materi dihadapan peserta.
Sedangkan Ferdiansyah memaparkan terkait amal usaha masjid bisa dikelola menjadi dua jenis usaha. Yakni, koperasi dan UKM. Analisis bisnisnya adalah berdasarkan potensi usaha, kelembagaan, pembinaan dan kemitraan.

“Kelembagaan dapat berupa koperasi sedangkan yang menjadi pembina bisa dari MUI maupun Disperindag,” kata Ferdiansyan.
Menurut Ferdiansyah, usaha usaha koperasi di masjid bisa dikembangkan seperti konsumsi, produksi, jasa hotel (proyek konstruksi), simpan pinjam , pemasaran dan lain lain.
Naf’an mengatakan, jika dana masjid bisa dikelola dengan baik, harapannya bisa mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, terutama sekitar masjid. Prinsipnya menurut karyawan bank Kaltimtara itu konsep manajemen masjid meliputi pemetaan, pelayanan dan pemberdayaan.
Sedangkan Ketua Panitia pelatihan yang juga Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Provinsi Kaltim Akhmad Sofyan Herman melaporkan,tujuan kegiatan ini mewujudkan konsep pengembangan dana masjid untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi umat. Selanjutnya meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, manajemen keuangan, sarana dan prasarana bagi pengurus masjid serta mewujudkan masjid yang mandiri dan sejahtera.
Menurut tokoh Muhammadiyah Kaltim ini, pelatihan diikuti 86 peserta terdiri unsur pengurus MUI kabupaten/kota, pengurus masjid kabupaten dan kota se-Kaltim dan anggota Forum Komunikasi penyuluh agama Islam Kota Samarinda. (*)