Satumejanews.id. MALANG – Ratusan jurnalis di wilayah Malang Raya melakukan aksi turun jalan di depan Balai Kota Malang, Jumat,( 17 /5 / 2024 ). Tujuannya menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap berpotensi merampas kemerdekaan pers.
Aksi damai ini menggambarkan kekhawatiran mendalam insan pers terhadap masa depan kebebasan jurnalistik di Indonesia. Aksi damai yang dilakukan ratusan jurnalis di Malang Raya merupakan bentuk protes terhadap RUU Penyiaran yang dianggap membahayakan kebebasan pers.
Insan pers melihat bahwa pembatasan yang diusulkan dalam RUU tersebut tidak hanya membatasi kerja jurnalistik, tetapi juga mengancam fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Dukungan dari berbagai organisasi jurnalis menunjukkan betapa pentingnya kebebasan pers bagi demokrasi dan perlunya pemerintah untuk mendengarkan suara mereka dalam proses legislasi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Benni Indo, menegaskan pelarangan pemberitaan eksklusif atau secara langsung merupakan ancaman serius bagi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Investigasi merupakan roh dari jurnalisme. Pembatasan penayangan konten investigasi eksklusif sama saja dengan membatasi kebebasan pers .” ungkap Benni.
Disebutkan, pasal 50B ayat satu dan dua dalam RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Benni menjelaskan pelarangan ini dijelaskan secara spesifik pada investigasi yang harus melalui seleksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ini berarti setiap konten investigasi yang disiarkan harus mematuhi UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Isi Siaran (SIS). Pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50B ayat dua huruf K.

Moch Tiawan, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Malang Raya, menilai pasal ini memiliki banyak tafsir, terutama terkait dengan penghinaan dan nama baik. “Tafsir yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis,” ujar Tiawan.
Oleh karena, kalangan jurnalis akan terus mengawal RUU Penyiaran ini agar dapat dibatalkan, termasuk mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se-Malang Raya agar rekomendasi tersebut diteruskan kepada DPR RI.
Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang, Cahyono, menekankan pers adalah pilar demokrasi. Pemerintah seharusnya membuat undang-undang yang mendukung kerja jurnalistik, bukan sebaliknya.
“Kebebasan pers adalah bentuk kontrol sosial demi kebaikan bersama, ” tegas Cahyono.
Menurutnya, RUU Penyiaran ini merupakan tantangan yang seharusnya dihadapi dengan memperkuat, bukan mengancam kebebasan berekspresi. (sm11)