Beranda Jawa Timur BPN Batu Bagikan 200 Sertifikat PTSL Tahap 6 di Desa Sidomulyo

BPN Batu Bagikan 200 Sertifikat PTSL Tahap 6 di Desa Sidomulyo

372
0

Satumejanews.id. BATU – Kantor BPN  Kota Batu membagikan sertifikat tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap ke-6 tahun 2022 di Desa Sidomulyo Kecamatan Kota Batu, yang dipusatkan di Balai Desa  Sidomulyo, Jum’at (6/1/2023)  

Kepala desa Sidomulyo Drs Suharto MM mengungkapkan program PTSL tahun 2022, Kota Batu mendapatkan quota sebanyak 3000 bidang yang diperuntukkan untuk warga desa Sidomulyo 2000 bidang dan Desa  Sumberrejo 1000 bidang, keduanya berada di wilayah Kecamatan Kota Batu.

“Hari ini diserahkan sertifikat tahap ke-6, sebanyak 200 bidang, sehingga jatah Desa Sidomulyo dari 2000 bidang yang diberikan pemerintah, sekitar dua ratusan saja dibagikan. Keterlambatan penyerahkan diakibatkan masyarakat sendiri yang lambat dalam melengkapi kekurangan data yang ditentukan BPN, seperti KTP yang masih berlaku dan sebagai,“ ungkap Suharto.

Kepala Desa Sidomulyo mengaku gembira dengan pembagian sertifikat tanah program PTSL tahap ke-6  ini. Berarti perjuanganya untuk memberikan pelayanan agar warganya memiliki sertifikat tanah terwujud, tinggal beberapa saja.

“Saya gembira dengan pembagian ini, kendati masih ada tidak kurang dari 200  bidang lagi. Setidaknya awal tahun ini warga sudah memegang sertifikat yang sangat didambakan,“ ungkap Suharto dengan wajah berseri, di ruang kerjanya.

Disebutkan luas wilayah Desa Sidomulyo 270 hektar, 40 % dari luas lahan tersebut yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Rata- rata lahan yang belum bersertifikat merupakan lahan sawah dan perkebunan,“ paparnya.

Diakui Suharto, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya diutamakan bagi lahan perumahan, agar warga yang tinggal di Sidomulyo bisa memiliki sertifikat tanah yang resmi.

Suharto menyebutkan sertifikat tanah yang dimiliki warga, guna  menghindari sengketa yang tidak diinginkan seperti mengklaim tanah. Pemilikan sertifikat tersebut, di mata hukum sebagai pemilik tanah yang sah. Dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah dalam perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut.

“Dengan kepemilikan sertifikat tanah, maka warga bisa menghindari konflik sengketa tanah, karena sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah di mata hukum. Di samping itu warga bisa memanfaatkan untuk modal usaha atau perizinan dalam pembangunan rumah atau usaha lainnya,“ pungkas Suharto.

Didin warga RW 6 desa Sidomulyo  yang ditemui di Balai Desa usai menerima sertifikat merasa bersyukur mendapatkan program PTSL ini.

“Saya bersyukur sekali adanya program PTSL. Saya jadi punya sertifikat, dulu mau ngurus ribet dan harus nyita waktu kerja. Jadi saya tidak mengurusnya, tapi sekarang saya lega sudah punya sertifikat karena ikutan PTSL,” tutupnya sambil tersenyum. (sm11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini