Satumejanews.id. BATU- Pembukaan Mall Pelayanan Publik (MPP) Among Warga Kota Batu, yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21, agak istmewa. Sebab, dalam MPP tersebut juga terdapat pelayanan hukum bagi masyarakat dari Kejaksaan Negeri (Kejari setempat.
Peresmian MPP itu dilakukan Walikota Batu, Dewanti Rumpoko, Senin (17/10/2022), usai melakukan upacara HUT Kota Batu dan HUT Provinsi Jatim ke-77. Usai meresmikan MPP Among Warga, Walikota dan rombongan langsung meninjau sejumlah stand pelayanan yang ada. Salah satunya dari Kejari Kota Batu.
Dalam kunjungan ke Stand Kejaksaan Negeri Batu, Walikota Batu Dewanti Rumpoko, didampingi oleh Wakil Walikota Batu Punjul Santoso, berserta para Kepala OPD Kota Batu.

Walikota Batu meminta penjelasan kepada para petugas terkait pelayanan apa saja yang bisa didapatkan di stand Kejaksaan Negeri Batu.
Devi Prahabestari, SH Kasubsi Pertimbangan Hukum Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu menjelaskan masyarakat Kota Batu dapat berkonsultasi hukum secara gratis tanpa dipungut biaya.
“Pelayanan setiap hari kerja kecuali hari Selasa, seluruh pengambilan tilang dipusatkan di stand Kejari serta pengaduan masyarakat. Demikian pula pengambilan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap juga dapat diproses dan diambil melalui stand Kejaksaan Negeri Batu yang berada di Mall Pelayanan Publik Among Warga,” ungkap Devi.

Tujuan utama Kejaksaan Negeri Batu membuka stand di MPP Among Warga, agar masyarakat Kota Batu bisa lebih mudah dan efisien dalam mendapatkan pelayanan hukum Kejari Batu. Selain itu, sebagai wujud nyata bahwa pihaknya terus berusaha untuk memberikan pelayanan prima dalam melayani masyarakat. (buang supeno)