BARABAI — Nasib apes menimpa IM, warga Desa Ajung, Balangan, di wilayah hukum Polres HST. Dia kebablasan diringkus petugas Sat Reskrim Polres HST dan Polsek BAS, karena kedapatan tanpa hak menyimpan senjata api rakitan dan amunisinya.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi menjelaskan, penangkapan tersangka IM dilakukan petugas di belakang rumah warga Desa Anduhum, Kec. BAS (Batang Alai Selatan), HST, Senin pagi, 25 Maret 2024.
“Tersangka IM diamankan sekitar pukul 06.30 WITA. Dia berusaha kabur dari rumah warga RH, di Desa Anduhum, tapi keburu ditangkap petugas,” ucap Priadi kepada insan pers.
Iptu Priadi menyebut, pemuda IM (29), warga Desa Ajung, RT. 001, RW. 000, Kec.Tebing Tinggi, Kab. Balangan, Kalsel, itu diamankan dengan bukti senpi rakitan dan 15 butir amunisi kaliber 5,56 x 45 mm merek MU5-TJ. Juga disita tas punggung merek Polo Zett.
Buat apa warga asal Balangan membawa senpi rakitan ke Desa Anduhum, HST? Priadi sendiri belum menjelaskan alasannya saat memberi keterangan pers atau beberapa saat setelah IM diamankan.

Namun, belakangan Kapolsek BAS, Ipda Baharuddin S, menguak alasannya. “Tersangka IM bermaksud ingin berburu ke Desa Anduhum, dan menitipkan senpi rakitan itu di rumah warga, RH,” ujar Baharuddin dikutip dari Banjamasinpost.co.id.
Rumah saudari RH sendiri di Desa Anduhum memang lagi ramai disorot publik. Maklum, di rumah ini IM menyimpan senpi rakitan, dan dari rumah RH pula IM berusaha kabur melalui pintu belakang, walau keburu diringkus petugas.
Ada hubungan apa sih tersangka IM yang disebut wiraswasta itu dengan saudari RH? “Hubungan IM dengan RH hanya sebatas berteman saja,” timpal Iptu Baharuddin.
Proses penangkapannya begini. Awalnya anggota Polres HST mendapat informasi tersangka Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ada di rumah warga berinisial RH di Desa Anduhum, Kecamatan BAS (Batang Alai Selatan), HST.
Lantas petugas Sat Reskrim Polres dan Polsek BAS bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah saudari RH. Dari situ ditemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.
Setelah ditanyakan ke pemilik rumah, ternyata senpi itu milik tersangka IM. Anggota pun langsung mencari IM yang saat itu di dalam rumah dan coba berusaha kabur melalui pintu belakang.
Namun, mengetahui buruannya mau kabur, petugas bergegas ke belakang dan menangkap IM yang tak bisa berkutik lagi. Kini IM menjalani proses hukum di Polres HST dengan barang bukti senpi rakitan dan 15 butir peluru tajamnya itu. (sm10)