
Satumenajews.id. SANGATTA – Selain berfungsi sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah daerah, anggota dewan juga memiliki hak dan kewenangan turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi. Usulan masyarakat itu, kemudian diusulkan dan dianggarkan oleh pemerintah agar bisa segera ditindaklanjuti dan direalisasikan.
Hal itu di sampaikan Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim, Yan, saat memberikan pemahaman tugas pokok dan fungsi anggota dewan kepada pelajar SMP Negeri 1 Rantau Pulung yang melakukan studi kooperatif di Gedung DPRD, Rabu (15/05/2024).
Politisi Partai Gerindara ini meminta, apabila ada sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan yang bisa mendukung dalam meningkatkan kualitas pendidikan, tidak segan-segan datang ke kantor DPRD, untuk menyampaikan rencana kerja yang akan dilasakanakan sekolah.
“Apabila ada kegiatan yang tidak ada anggaranya, silahkan koordinasi ke Dinas Pendidikan dan bisa ditanyakan. Apakah boleh disupport melalui Pokok Pikiran(Pokir), kalau memang diperbolehkan, kami akan arahkan ke anggota dewan di daerah pemilihan bapak,” ujar Yan.
Menurutnya, melalui dana Pokir, melihat realita di lapangan, sudah banyak terbukti dapat membantu kegiatan dan merealisasikan program yang selama ini sulit diwujudkan melalui program pemerintah daerah. Selain itu, dirinya juga memastikan, bahwa setiap proses pengajuan aspirasi yang disampaikan kepada DPRD akan selalu diterima dengan baik.
“Misalnya ada gedung yang rusak, pagar yang perlu diperbaiki, buat aja proposalnya. Kalau bisa langsung ke kami (DPRD), karena kami juga menganggarkan untuk itu (pembangunan) dalam program Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan pelaksanaannya melalui anggaran pemerintah Kabupaten,” pungkasnya. (adv/m3)